KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Pengontrol Kualitas Log
Fakta Cepat
- Subsektor
- 02 — Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan
- Kode Jabatan
- 732.70/7421
- Kode KBJI
- 3143.99
- Pendidikan
- S1 Kehutanan
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Mengontrol keadaan, dan kualitas serta cacat log dan menentukan batas pemotongan agar diperoleh log yang berbentuk serta berkualitas standar sesuai yang direncanakan.
Rincian Tugas
- Mengontrol keadaan log dengan memantau secara langsung untuk mengetahui adanya jenis cacat, bentuk ukuran, jenis kualitas yang terdapat pada log pada saat akan dipotong atau sudah ditebang.
- Memeriksa ulang pemasangan paku pada penampang log dengan memperhatikan log untuk pemasangan log apabila diperlukan.
- Menentukan batas potong log dengan memberi tanda kapur atau cacahan parang pada log untuk menandai tanda log yang berukuran dan berkualitas baik.
- Mengukur dan mencatat jumlah log yang akan dipotong dan yang telah dipotong pada buku catatan laporan sebagai dokumen laporan.
- Memisahkan log yang sudah diteliti dan berkualitas baik, yang cacat atau yang kurang berkualitas untuk mengetahui presentase log yang berkualitas baik sebagai standar.
- Menghitung serta dan mencatat ukuran log yang berukuran dan berkualitas baik agar dapat dan memisahkannya dari log yang tidak memenuhi standar yang berkualitas untuk bahan laporan kepada atasan.
- Melaporkan hasil kegiatan pengukuran, pemotongan kayu log, serta pengontrolan dan pengawasan log dengan ukuran dan kualitas standar tertentu.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Kehutanan
Pengetahuan Kerja
- Survei dan penelitian.
- Kualitas kayu.
- Perencanaan.
- Produksi.
- Jenis kayu hutan tebangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 24.6Penyesuaian penglihatan
- 26Berbicara
- 2Berjalan
- 24.1Melihat tajam jarak dekat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik