KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengontrol Kualitas Log

Fakta Cepat

Subsektor
02 — Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan
Kode Jabatan
732.70/7421
Kode KBJI
3143.99
Pendidikan
S1 Kehutanan
Tahun Data
2009

Ringkasan Tugas

Mengontrol keadaan, dan kualitas serta cacat log dan menentukan batas pemotongan agar diperoleh log yang berbentuk serta berkualitas standar sesuai yang direncanakan.

Rincian Tugas

  1. Mengontrol keadaan log dengan memantau secara langsung untuk mengetahui adanya jenis cacat, bentuk ukuran, jenis kualitas yang terdapat pada log pada saat akan dipotong atau sudah ditebang.
  2. Memeriksa ulang pemasangan paku pada penampang log dengan memperhatikan log untuk pemasangan log apabila diperlukan.
  3. Menentukan batas potong log dengan memberi tanda kapur atau cacahan parang pada log untuk menandai tanda log yang berukuran dan berkualitas baik.
  4. Mengukur dan mencatat jumlah log yang akan dipotong dan yang telah dipotong pada buku catatan laporan sebagai dokumen laporan.
  5. Memisahkan log yang sudah diteliti dan berkualitas baik, yang cacat atau yang kurang berkualitas untuk mengetahui presentase log yang berkualitas baik sebagai standar.
  6. Menghitung serta dan mencatat ukuran log yang berukuran dan berkualitas baik agar dapat dan memisahkannya dari log yang tidak memenuhi standar yang berkualitas untuk bahan laporan kepada atasan.
  7. Melaporkan hasil kegiatan pengukuran, pemotongan kayu log, serta pengontrolan dan pengawasan log dengan ukuran dan kualitas standar tertentu.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Kehutanan

Pengetahuan Kerja

  1. Survei dan penelitian.
  2. Kualitas kayu.
  3. Perencanaan.
  4. Produksi.
  5. Jenis kayu hutan tebangan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 24.6Penyesuaian penglihatan
  • 26Berbicara
  • 2Berjalan
  • 24.1Melihat tajam jarak dekat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini