KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Manager Pertenunan, Section Chief (Pertenunan) Weaving Manager

Fakta Cepat

Subsektor
24 — Industri Logam Dasar
Kode Jabatan
212.1
Kode KBJI
1212.01
Pendidikan
D2 Teknik Pengolahan Hasil Perkebunan Luar Domisili

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana kegiatan produksi dan mengendalikan kegiatan produksi di unit pertenunan mulai dari penyediaan peralatan dan bahan-bahan hingga dihasilkan kain mentah, serta melaksanakan berbagai kebijaksanaan Direktur Produksi.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kapasitas produksi jadwal pelaksanaan produksi anggaran produksi, bahan, peralatan dan kebutuhan tenaga kerja.
  2. Merencanakan perbaikan mesin, peralatan, perlengkapan dan alat-alat kerja lainnya.
  3. Mengendalikan seluruh kegiatan pertenunan mulai dari penyiapan bahan pelaksanaan produksi hingga perbaikan mesin.
  4. Menyusun laporan kuantitas dan kualitas produksi kain mentah, jumlah mesin-mesin yang tidak bekerja atau dalam perawatan, peningkatan produksi dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam pelaksanaan produksi.
  5. Membantu Direktur Produksi dalam merumuskan rencana produksi seperti biaya, peralatan, tenaga kerja yang dibutuhkan dan persediaan bahan.
  6. Menilai prestasi pegawai di unit pertenunan dan mengajukan usul kepada Direktur Produksi untuk promosi atau tindak lanjut yang lain.
  7. Menyusun rencana kegiatan produksi dan perbaikan mesin mengendalikan seluruh kegiatan pertenunan.

Persyaratan Pendidikan

  • D2 Teknik Pengolahan Hasil Perkebunan Luar Domisili

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang proses pertenunan, tentang jenis bahan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 10Memutar
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini