1212.01: Manajer Hubungan Industrial
Fakta Cepat
- Kode
- 1212.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 121201
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Hubungan Industrial mengatur, merencanakan dan mengkoordinir kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan hubungan industrial perusahaan atau organisasi serta bertugas mengadakan konsultasi dengan manajer dari departemen atau bagian lain. Tugasnya meliputi: merencanakan, mengatur dan mengkoordinasi kebijaksanaan yang berhubungan dengan kerjasama hubungan industrial dalam perusahaan atau organisasi; merencanakan dan mengkoordinir prosedur promosi, struktur penggajian juga negosiasi dalam penggajian dan mengadakan konsultasi dengan para pegawai dalam masalah kepegawaian; mengawasi keselamatan kesehatan dan kegiatan atau program yang sejenis dengan semua pihak terkait; mengontrol pengeluaran dan menjamin penggunaan sumber daya yang efisien; mengatur dan menetapkan prosedur administratif dan operasional; mewakili perusahaan di hadapan pengadilan administrasi atau pertikaian perusahaan lain di panitia penyelesaian perselisihan perburuhan mengenai pertikaian dengan karyawan; mewakili kegiatan perusahaan dalam perjanjian dengan lembaga lain dalam perusahaan atau diluar perusahaan; melaporkan hasil kegiatan sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1212 (Manajer Sumber Daya Manusia):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Quality Assurance Manager Sektor CMenyusun rencana kerja, mengoordinasi dan memonitor pelaksanaan tugas bawahan untuk memastikan semua program sudah berjalan dengan baik.
- KJN Kepala Kompartemen Teknik dan Jasa Sektor CMerencanakan, mengorganisir, mengendalikan dan mengembangkan Komponen Teknik dan Jasa sehingga mampu menjamin ketersediaan dan kesiapan sumber daya seluruh unit kerja di bawahnya.
- KJN Manager Pertenunan, Section Chief (Pertenunan) Weaving Manager Sektor CMenyusun rencana kegiatan produksi dan mengendalikan kegiatan produksi di unit pertenunan mulai dari penyediaan peralatan dan bahan-bahan hingga dihasilkan kain mentah, serta melaksanakan berbagai kebijaksanaan Direktur Produksi.
- KJN Manager Produksi (tekstil), Production Manager (tekstil) Sektor CMembuat rencana produksi, memberi perintah, pembuatan pola, dan mengawasi kegiatan produksi pertenunan.
- KJN Kepala Unit Sentral Sektor DMembimbing, mengarahkan, dan memberi petunjuk kepada bawahan mengenai pengoperasian, pemeliharaan, administrasi kesejahteraan, dan keselamatan kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- KJN Kepala Unit Sentral Sektor DMembimbing, mengarahkan, dan memberi petunjuk kepada bawahan mengenai pengoperasian, pemeliharaan, administrasi kesejahteraan, dan keselamatan kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- KJN Manajer Teknik Distribusi Sektor DMengkoordinasikan dan mengatur bawahan dalam melaksanakan pekerjaan pengoperasian teknik distribusi untuk mencapai efisiensi, serta mengawasi, mengevaluasi dan melakukan konsultasi dengan pimpinan mengenai pelaksanaan pengoperasian agar sesuai dengan rencana program yang ditetapkan