KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Pengawas Pelatihan Personil

Fakta Cepat

Subsektor
24 — Industri Logam Dasar
Kode Jabatan
216.10
Kode KBJI
2424.99 , 1212.99
Pendidikan
S1 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Merencanakan, mengawasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan pelatihan personel di lingkungan perusahaan industri logam dasar.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kerja Unit Pelatihan Personel berdasarkan program kerja perusahaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan unit pelatihan personel sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Mengoordinasikan bawahan di lingkungan Unit Pelatihan Personel supaya sesuai sasaran dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
  4. Mengarahkan bawahan di lingkungan Unit Pelatihan Personel supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik.
  5. Menyelia kegiatan pelatihan personel di lingkungan perusahaan industri logam dasar supaya pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
  6. Mengevaluasi hasil pelatihan personel perusahaan sebagai bahan penyusunan program.
  7. Mengoordinasikan kegiatan pelatihan dengan unit-unit lain di lingkungan perusahaan industri logam dasar untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  8. Membuat program pelatihan personel perusahaan dengan menyesuaikan pada perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.
  9. Mengatasi masalah yang timbul dalam pelaksanaan pelatihan dengan menentukan solusi alternatif.
  10. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada atasan tentang pelaksanaan pelatihan personel sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan.
  11. Melaporkan kegiatan pelatihan personel di lingkungan perusahaan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang manajemen training.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini