KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Teknisi Electric Supply System

Fakta Cepat

Subsektor
24 — Industri Logam Dasar
Kode Jabatan
034.10
Kode KBJI
3113.01
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Ringkasan Tugas

Melakukan pekerjaan teknis, dengan petunjuk dan pengawasan Ahli Teknik Electric Supply System dalam tugas perancangan, pegembangan, pembangunan, penggunaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan electric supply system untuk proses produksi aluminium ingot.

Rincian Tugas

  1. Memasang alat-alat elektrik supply system serta melakukan percobaan serta pengujian sesuai petunjuk Ahli Teknik elektrik supply system
  2. Membuat catatan hasil observasi dan membantu penelitian serta pengembangan mengenai peralatan electric supply system.
  3. Membuat perkiraan terperinci mengenai kebutuhan jumlah dan biaya bahan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk membuat dan memasang peralatan electric supply system.
  4. Mengawasi dan memberi bimbingan teknis kepada pekerja dalam pembuatan dan pemasangan serta perbaikan peralatan electric supply system agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
  5. Menguji hasil pembuatan dan perancangan electric supply system untuk menjamin terpeliharanya spesifikasi dan standar keselamatan kerja.
  6. Menerapkan pengetahuan teknis tentang electric supply system secara teori dan praktik untuk mengenal dan memecahkan masalah yang mungkin timbul.
  7. Memeriksa dan mengatur operasi peralatan electric supply system yang telah terpasang untuk menjaga kestabilan peralatan dalam proses produksi aluminium ingot.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik perancangan, pemasangan dan pengoperasian peralatan electric supply system.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 11Memegang
  • 9Menggerakan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • MKetangkasan Tangan
  • NKeterampilan JariKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini