KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Teknisi Listrik

Fakta Cepat

Subsektor
24 — Industri Logam Dasar
Kode Jabatan
034.05
Kode KBJI
3113.01
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Ringkasan Tugas

Melakukan pekerjaan teknis, dengan petunjuk dan pengawasan Ahli Teknik Listrik dalam tugas perancangan, pengembangan, pembangunan, pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan sistem dan peralatan listrik.

Rincian Tugas

  1. Memasang alat-alat listrik dan melakukan percobaan serta pengujian sesuai petunjuk Ahli Teknik Listrik.
  2. Membuat catatan hasil observasi dan membantu pekerjaan penelitian dan pengembangan mengenai peralatan pembangkit dan distribusi tenaga listrik, peralatan listrik untuk industri.
  3. Membuat perkiraan terperinci mengenai kebutuhan jumlah dan biaya untuk bahan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk membuat dan memasang peralatan listrik.
  4. Mengawasi dan memberi bimbingan teknis kepada pekerja dalam pembuatan, pemasangan, perbaikan dan menguji pekerjaan yang telah diselesaikan untuk menjamin terpeliharanya spesifikasi dan standar norma keselamatan kerja.
  5. Memeriksa dan mengatur operasi instalasi pembangkit tenaga listrik yang telah dipasang untuk proses produksi.
  6. Menerapkan pengetahuan teknik kelistrikan secara teori dan praktik untuk mengenal dan memecahkan masalah yang timbul dalam pekerjaan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik kelistrikan.
  2. Estimasi kebutuhan listrik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 11Memegang
  • 9Menggerakan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • MKetangkasan Tangan
  • NKeterampilan JariKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini