KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Teknisi Listrik Elektronik Tining

Fakta Cepat

Subsektor
24 — Industri Logam Dasar
Kode Jabatan
034.05
Kode KBJI
3113.01
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Ringkasan Tugas

Melakukan pekerjaan teknis, dengan petunjuk dan pengawasan Ahli Teknik Listrik Elektronik Tining dalam tugas perancangan, pengembangan, pembangunan, pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan listrik elektronik tining untuk proses produksi tin plate.

Rincian Tugas

  1. Memasang alat-alat listrik serta melakukan percobaan dan pengujian sesuai petunjuk Ahli Teknik Listrik Elektronik Tining.
  2. Membuat catatan hasil observasi dan membantu penelitian serta pengembangan mengenai peralatan elektronik tining.
  3. Membuat perkiraan terperinci mengenai kebutuhan jumlah dan biaya bahan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk membuat dan memasang peralatan listrik elektronik tining.
  4. Mengawasi dan memberi bimbingan teknis kepada pekerja dalam pembuatan, pemasangan, perbaikan dan menguji hasil kerja untuk menjamin terpeliharanya spesifikasi dan standar norma keselamatan kerja.
  5. Memeriksa dan mengatur operasi elektronik tining yang telah dipasang untuk proses produksi.
  6. Menerapkan pengetahuan teknik elektronik tining secara teori dan praktik untuk mengenal dan memecahkan masalah yang mungkin timbul dalam pekerjaan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pemasangan dan pemeliharaan elektronik tining.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakan Jari
  • 11Memegang

Bakat

  • GIntelegensia
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • MKetangkasan Tangan
  • NKeterampilan JariKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini