KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Quality Control Technician
Fakta Cepat
- Subsektor
- 02 — Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan
- Kode Jabatan
- 732.10/8141
- Kode KBJI
- 8341.99
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Industri Pertanian
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Menguji kualitas bahan baku kayu mulai dari proses produksi sampai menjadi barang produksi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Rincian Tugas
- Menyusun konsep rencana produksi meliputi pemilihan bahan baku berupa kayu dan gambar desain maupun bahan penunjang lainnya.
- Membuat data kualitas dan kuantitas bahan produksi kayu yang akan diproses dengan membuat laporan sebagai bahan analisis data.
- Memeriksa bahan baku batangan kayu serta dan bahan baku penunjang lainnya yang akan diproses dalam proses produksi kayu sesuai dengan standar pesanan dan konsumen umum.
- Memeriksa peralatan produksi mesin pemotong, mesin pengirim, dan mesin lainnya dengan melakukan inspeksi agar sarana peralatan mesin siap dioperasikan.
- Mengawasi dan memeriksa pelaksanaan kegiatan proses produksi dari mulai mengolah bahan baku sampai bahan setengah jadi dan mengolah bahan setengah jadi melalui proses produksi lebih lanjut menjadi hasil produksi akhir.
- Memantau kualitas hasil produksi setengah jadi sampai ke hasil produksi akhir untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaannya dengan target sasaran yang akan dicapai.
- Menguji kualitas hasil produksi akhir sesuai dengan standar yang ditetapkan baik untuk konsumen maupun konsumen umum.
- Membuat laporan hasil kegiatan teknisi kontrol kualitas produksi kayu olahan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Industri Pertanian
Pengetahuan Kerja
- Pemahaman kualitas bahan baku kayu.
- Pengoperasian mesin produksi.
- Quality control produksi.
- Teknik pengujian kualitas akhir produksi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 2Berjalan
- 24.5Melihat gerakan
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik