KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Elektrisian Jaringan Peralatan Elektronika

Fakta Cepat

Subsektor
05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
Kode Jabatan
852.20/7242
Kode KBJI
7422.01
Pendidikan
SMK Teknik Elektronika

Ringkasan Tugas

Memperbaiki kerusakan jaringan peralatan elektronika meliputi jaringan telepon dan interkom, frekuensi radio komunikasi dan audio visual supaya dapat berfungsi.

Rincian Tugas

  1. Memperbaiki jaringan telepon dan interkom dengan mengukur tegangan input di setiap terminal sambungan, mengganti saluran dengan memasang saluran baru supaya jaringan telepon tetap berfungsi dengan baik.
  2. Memperbaiki jaringan frekuensi radio komunikasi dengan menggunakan alat frekuensi counter, standing ware radio dan melakukan beberapa percobaan untuk kesiapan pemancaran.
  3. Memeriksa, membongkar dan memperbaiki peralatan X-ray berdasarkan laporan kerusakan dan perintah kerja.
  4. Memperbaiki pesawat radio komunikasi dan audio visual berdasarkan perintah kerja sehingga peralatan berfungsi kembali.
  5. Melaporkan hasil perbaikan dan penggunaan bahan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Elektronika

Pengetahuan Kerja

  1. Cara memperbaiki jaringan peralatan elektronika

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 11Memegang
  • 24Melihat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • FKeterampilan Jari
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini