KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Bagian Perawatan dan Pengawaairan Lubang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode Jabatan
- 219.90/ 2119
- Kode KBJI
- 1213.02
- Pendidikan
- S1 Teknik dan Rekayasa Pertambangan
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas, memberi petunjuk kepada bawahan, memantau kegiatan perawatan dan pengawaairan lubang guna menjamin keamanan manusia, barang serta peralatan tambang.
Rincian Tugas
- Merencanakan kegiatan Bagian Perawatan dan Pengawaairan Lubang sebagai pedoman kerja.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan Bagian Perawatan dan Pengawaairan Lubang sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Bagian Perawatan dan Pengawaairan Lubang supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Mengoordinasikan bawahan Bagian Perawatan dan Pengawaairan Lubang melalui rapat atau secara langsung supaya sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
- Menyelia pelaksanaan tugas Bagian Perawatan dan Pengawaairan Lubang untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan Bagian Perawatan dan Pengawaairan Lubang berdasarkan pelaksanaan tugasnya sebagai bahan pembinaan.
- Memantau kegiatan perawatan lubang-lubang utama untuk jalur lalu lintas tambang agar sesuai dengan ketentuan.
- Melakukan operasi pengawasan pengawaairan dan pemasangan rel di tambang agar sesuai dengan ketentuan.
- Membuat konsep surat tentang penutupan daerah batas pengambilan batu bara dan rencana pembuatan, pengamanan serta konsep lain yang berkaitan dengan Bagian Perawatan dan Pengawairan Lubang sesuai perintah dan permasalahannya.
- Membuat laporan kegiatan Bagian Perawatan dan Pengawaairan Lubang sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik dan Rekayasa Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Tentang teknik perawatan dan pengawaairan lubang
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah