1213.02: Manajer Perencanaan Strategis
Fakta Cepat
- Kode
- 1213.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 121302
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Perencanaan Strategis merencanakan, memfasilitasi proses perencanaan jangka panjang dan jangka pendek, mengarahkan dan memantau pelaksanaan dan evaluasi rencana strategis perusahaan untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan perusahaan. Tugasnya meliputi : merencanakan kebijakan strategis perusahaan sesuai dengan visi dan misi perusahaan; mempersiapkan koordinasi dan keahlian teknis untuk memastikan pengembangan dan pelaksanaan dari kebijakan strategis yang telah direncanakan sesuai dengan tujuan perusahaan; mengkoordinasikan dengan unit terkait berkaitan dengan inovasi dan hasil penelitian baru dari pengembangan kebijakan, pengembangan program dan produk perusahaan; mengkoordinasikan dan mengelola kontribusi kebijakan untuk mendukung pelaksanaan rencana strategis yang telah dibuat dan direncanakan; mengidentifikasi peluang bisnis baru yang mendukung transisi ke ekonomi sirkular, mengembangkan strategi untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip sirkular dalam operasi bisnis, dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan melalui inovasi model bisnis sirkular melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas kepada atasan
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1213 (Manajer Perencanaan dan Kebijakan):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Kepala Bagian Perencanaan dan Penataan Kantor Sektor AMenyusun rencana produksi log untuk jangka pendek dan panjang melalui penilaian potensi tegakan hutan, pemetaan, dan penataan hutan serta penebangan hasil produksi sesuai dengan peraturan HPH.
- KJN Kepala Bagian Kartografi Sektor BMenyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta memantau kegiatan penggambaran kartografi supaya pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan.
- KJN Kepala Bagian Laboratorium Mekanika Tanah dan Amdal Sektor BMenyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta memantau kegiatan reparasi dan analisis contohan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Bagian Layanan Tambang Sektor BMerencanakan kegiatan dan menetapkan tugas kepada bawahan di Bagian Layanan Tambang, serta melakukan pemantauan terhadap aktivitas pembuangan batu dan pengangkutan produksi batu bara tambang untuk memastikan distribusi yang efisien dalam pemenuhan kebutuhan material dan peralatan
- KJN Kepala Bagian Operasi Sektor BMenyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta memantau kegiatan penerimaan, penimbunan dan pengapalan batu bara berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Bagian Pemantauan Lingkungan Sektor BMenyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta mengevaluasi hasil pemantauan lingkungan tambang untuk mengetahui penanggulangan dampak negatif operasi penambangan dan pengembangan dampak positifnya.
- KJN Kepala Bagian Pengeboran dan Peledakan Sektor BMenyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan, memantau kegiatan pengeboran maupun peledakan supaya produksi batu bara dan batu gunung berjalan lancar dan aman.
- KJN Kepala Bagian pengeboran Eksplorasi Sektor BMenyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas, memberi petunjuk kepada bawahan dan memantau kegiatan pengeboran eksplorasi serta memantau kegiatan pengeboran guna mendapatkan sampling.
- KJN Kepala Bagian Penambangan dan Permukaan Batu Sektor BMenyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas, memberi petunjuk kepada bawahan dan memantau kegiatan penambangan serta peremukan batu supaya penambangan lancar, aman dan dapat memenuhi target yang ditentukan
- KJN Kepala Bagian Penambangan UPO Sektor BMenyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta menyusun program kerja penambangan pada tambang untuk mencapai sasaran produksi yang telah ditetapkan.
- KJN Kepala Bagian Pengukuran Sektor BMenyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta memantau kegiatan pengukuran situasi di daerah TAL dan NAL, daerah penimbunan, pemetaan topografi, persediaan batu bara dan slope monitoring berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Bagian Perawatan dan Pengawaairan Lubang Sektor BMenyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas, memberi petunjuk kepada bawahan, memantau kegiatan perawatan dan pengawaairan lubang guna menjamin keamanan manusia, barang serta peralatan tambang.
- KJN Kepala Bagian Perawatan Tambang Air Laya Sektor BMenyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta memantau pembuatan dan perawatan tambang air laya untuk kelancaran operasi perawatan penambangan.
- KJN Kepala Bagian Perencanaan Operasi TAL Sektor BMenyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta merencanakan operasi tambang air laya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Bagian Perencanaan Pengawaairan Tambang Sektor BMenyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta merencanakan pengawaairan tambang sebagai pedoman pelaksanaan dalam usaha mengamankan tambang dari air permukaan.