KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Bagian Perawatan Tambang Air Laya
Fakta Cepat
- Subsektor
- 05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode Jabatan
- 219.90/ 2119
- Kode KBJI
- 1213.02
- Pendidikan
- S1 Teknik dan Rekayasa Pertambangan
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta memantau pembuatan dan perawatan tambang air laya untuk kelancaran operasi perawatan penambangan.
Rincian Tugas
- Merencanakan kegiatan Bagian Perawatan Tambang Air Laya sebagai pedoman kerja.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan Bagian Perawatan Tambang Air Laya sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Bagian Perawatan Tambang Air Laya supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Mengoordinasikan bawahan Bagian Perawatan Tambang Air Laya melalui rapat atau secara langsung supaya sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
- Menyelia pelaksanaan tugas Bagian Perawatan Tambang Air Laya untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan Bagian Perawatan Tambang Air Laya sebagai bahan pembinaaan bawahan.
- Memantau pembuatan landasan belt conveyor baru, kolang-kolang dan jalan untuk mengetahui perkembangan dan permasalahannya.
- Mengontrol hasil rawatan tambang air laya meliputi rawatan jalan tambang, saluran dan gorong-gorong, penyediaan landasan dan perawatan belt conveyor untuk mengetahui kesesuaiannya.
- Melakukan koordinasi dengan satuan kerja terkait untuk kelancaran tugas.
- Membuat konsep surat dan bahan lain yang berkaitan dengan perawatan tambang air laya sesuai dengan perintah atau disposisi atasan.
- Membuat laporan kegiatan Bagian Perawatan Tambang Air Laya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik dan Rekayasa Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Tentang teknik perawatan tambang air laya
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah