KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Bagian Perencanaan Pengawaairan Tambang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode Jabatan
- 219.90/ 2119
- Kode KBJI
- 1213.02
- Pendidikan
- S1 Geologi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta merencanakan pengawaairan tambang sebagai pedoman pelaksanaan dalam usaha mengamankan tambang dari air permukaan.
Rincian Tugas
- Merencanakan kegiatan dan anggaran Bagian Perencanaan Pengawaairan Tambang sebagai pedoman kerja.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan Bagian Perencanaan Pengawaairan Tambang sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Bagian Perencanaan Pengawaairan Tambang supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Mengoordinasikan bawahan Bagian Perencanaan Pengawaairan Tambang melalui rapat atau secara langsung supaya sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
- Menyelia pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Pengawaairan Tambang untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan Bagian Perencanaan Pengawaairan Tambang untuk mengetahui perkembangan dan permasalahannya.
- Memeriksa dan mengevaluasi data hidrologi sebagai bahan perencanaan pengawaairan tambang.
- Membuat rencana pengawaliran tambang yang dituangkan dalam bentuk laporan dan gambar sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.
- Mekoordinasikan kegiatan perencanaan pengawalairan tambang dengan satuan kerja terkait untuk kelancaran tugas.
- Membuat konsep surat, memo dan konsep lain yang berkaitan dengan perencanaan pengawalairan tembang sesuai dengan perintah atau disposisi atasan.
- Membuat laporan kegiatan Bagian Perencanaan Pengawaairan Tambang sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Geologi
Pengetahuan Kerja
- Tentang penyusunan rencana pengawaairan tambang
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 25Mendengar
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah