KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Bagian Perencanaan Sipil Tambang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode Jabatan
- 022.10/ 2142
- Kode KBJI
- 1213.02
- Pendidikan
- S1 Geologi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas, memberi petunjuk kepada bawahan, menyusun rencana kerja bidang konstruksi bangunan jalan, penyiapan lahan jangka pendek dan panjang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Merencanakan kegiatan dan anggaran belanja Bagian Perencanaan Sipil Tambang sebagai pedoman kerja.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan Bagian Perencanaan Sipil Tambang sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberikan petunjuk kepada bawahan di lingkungan Bagian Perencanaan Sipil Tambang supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Mengoordinasikan bawahan Bagian Perencanaan Sipil Tambang melalui rapat atau secara langsung supaya sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
- Menyelia pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Sipil Tambang untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
- Mengevaluasi biaya pekerjaan teknis berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
- Menyusun rencana kerja bidang konstruksi bangunan dan jalan, rencana penyiapan lahan jangka pendek dan panjang yang mencakup detail desain sebagai bahan masukan atasan.
- Melakukan koordinasi dengan satuan kerja terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Membuat konsep surat, memo dan konsep lain yang berkaitan dengan perencanaan sipil tambang sesuai dengan perintah atau disposisi atasan.
- Membuat laporan kegiatan Bagian Perencanaan Sipil Tambang sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Geologi
Pengetahuan Kerja
- Tentang perencanaan sipil tambang
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 25Mendengar
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah