KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Bagian Perencanaan Tambang Jangka Panjang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode Jabatan
- 219.90/ 2119
- Kode KBJI
- 1213.02
- Pendidikan
- S1 Geologi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta merencanakan kegiatan tambang jangka panjang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Merencanakan kegiatan Bagian Perencanaan Tambang Jangka Panjang sebagai pedoman kerja.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan Bagian Perencanaan Tambang Jangka Panjang sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Bagian Perencanaan Tambang Jangka Panjang supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Mengoordinasikan bawahan Bagian Perencanaan Tambang Jangka Panjang melalui rapat atau secara langsung supaya sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
- Menyelia pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Tambang Jangka Panjang untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan Bagian Perencanaan Tambang Jangka Panjang sebagai bahan pembinaan bawahan.
- Merencanakan tambang jangka panjang lebih dari 2 tahun dengan peralatan, metode, simulasi dan kondisi yang aktual.
- Memantau operasi tambang dengan meninjau langsung ke lapangan tiap waktu tertentu supaya dapat mengetahui dan mengikuti kemajuan tambang dan antisipasinya.
- Menyusun dan mengusulkan anggaran Bagian perencanaan Tambang Jangka Panjang berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
- Membuat laporan kegiatan Bagian Perencanaan Tambang Jangka Panjang sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Geologi
Pengetahuan Kerja
- Tentang sistem perencanaan tambang jangka panjang
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 25Mendengar
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah