KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Bagian Perencanaan Tambang Non Air Laya
Fakta Cepat
- Subsektor
- 05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode Jabatan
- 219.90/ 2119
- Pendidikan
- S1 Geologi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta menyusun rencana penambangan satu tahun atau lebih berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Merencanakan kegiatan dan anggaran Bagian Perencanaan Tambang Non Air Laya sebagai pedoman kerja.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan Bagian Perencanaan Tambang Non Air Laya sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Bagian Perencanaan Tambang Non Air Laya supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Mengoordinasikan bawahan Bagian Perencanaan Tambang Non Air Laya melalui rapat atau langsung supaya sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
- Menyelia pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Tambang Non Air Laya untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
- Menyusun rencana tambang satu tahun atau lebih dengan peralatan, metode dan kondisi aktual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memantau operasi tambang dengan jalan melakukan peninjauan ke lapangan secara berkala untuk mengetahui perkembangan dan kemajuan tambang.
- Membuat konsep surat, memo dan bahan lain yang berkaitan dengan perencanaan tambang Non Air Laya sesuai dengan perintah atasan.
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Membuat laporan kegiatan Bagian Perencanaan Tambang Non Air Laya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Geologi
Pengetahuan Kerja
- Tentang perencanaan tambang non air laya
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 24Melihat
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah