KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Bagian Persiapan Penambangan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode Jabatan
- 219.90/ 1229
- Pendidikan
- S1 Teknik dan Rekayasa Pertambangan
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta memantau pembuatan lubang-lubang persiapan lapangan produksi baru baik secara mekanis maupun peledakan supaya tercapai sasaran yang telah ditentukan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Bagian Persiapan Penambangan sebagai pedoman kerja
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan Bagian Persiapan Penambangan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Bagian Persiapan Penambangan supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Mengoordinasikan bawahan Bagian Persiapan Penambangan melalui rapat atau langsung supaya sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
- Mengawasi pelaksanaan tugas Bagian Persiapan Penambangan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan Bagian Persiapan Penambangan berdasarkan pelaksanaan tugasnya sebagai pembinaan.
- Memantau pembuatan lubang-lubang persiapan lapangan produksi baru baik secara mekanis maupun peledakan untuk mengetahui perkembangan dan permasalahannya.
- Membuat konsep surat, memo dan bahan lain yang berkaitan dengan Persiapan Penambangan sesuai dengan perintah atasan serta permasalahannya.
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Membuat laporan kegiatan Bagian Persiapan Penambangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik dan Rekayasa Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Tentang proses penyiapan penambangan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah