KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Bagian Teknik
Fakta Cepat
- Subsektor
- 05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode Jabatan
- 219.90/ 1229
- Kode KBJI
- 1213.02
- Pendidikan
- D3 Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas, dan memberi petunjuk serta mengkoordinasikan bawahan bagian teknik, membuat rencana kebutuhan dan modifikasi peralatan untuk menjaga kehandalan peralatan sehingga dapat digunakan secara optimal.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Bagian Teknik sebagai pedoman kerja.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan Bagian Teknik sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Bagian Teknik supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Mengoordinasikan bawahan Bagian Teknik melalui rapat atau langsung supaya sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
- Mengawasi kegiatan bawahan di lingkungan Bagian Teknik untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan Bagian Teknik berdasarkan pelaksanaan tugasnya sebagai pembinaan.
- Membuat rencana kebutuhan peralatan teknik berdasarkan data dan ketentuan yang ada sebagai bahan masukan atasan.
- Memantau kegiatan perawatan dan reparasi peralatan untuk mengetahui perkembangan dan permasalahannya.
- Membuat usulan modifikasi peralatan teknik untuk meningkatkan produktivitas.
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Membuat laporan kegiatan Bagian teknik sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Tentang teknik modifikasi peralatan teknik
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur