KJN Sektor G — Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor

Commissioner

Fakta Cepat

Subsektor
46 — Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor
Kode Jabatan
211.10/1210
Kode KBJI
1120.01
Pendidikan
S1 semua jurusan
Tahun Data
2013

Ringkasan Tugas

Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan rapat umum pemegang saham, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan perusahaan dapat tercapai sesuai dengan rencana.

Rincian Tugas

  1. Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan jalannya pengawasan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan.
  2. Memberi nasihat kepada Direksi mengenai rencana pengembangan perseroan, pelaksanaan ketentuan anggaran dasar dan keputusan rapat umum pemegang saham, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai acuan di dalam melaksanakan kebijakan perusahaan.
  3. Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan.
  4. Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif di dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.
  5. Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan rapat umum pemegang saham, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Melakukan pengawasan dan pengarahan kepada seluruh Direksi dalam mengelola perusahaan agar berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan.
  7. Memimpin rapat umum pemegang saham, untuk memastikan pelaksanaan tata tertib, keadilan, dan kesempatan bagi semua untuk berkontribusi secara tepat.
  8. Mewakili perusahaan dalam melakukan kesepakatan dengan pihak Iuar dalam menandatangani perjanjian kerjasama.
  9. Menentukan komposisi dari board dan sub komite, sehingga tercapainya keselarasan dan efektivitas yang akan dicapai oleh perusahaan.
  10. Mengambil keputusan sebagaimana didelegasikan oleh anggota komisaris pada situasi tertentu yang dianggap perlu, yang diputuskan dalam pertemuan anggota komisaris.
  11. Menjalankan tanggung jawab dari seluruh anggota pemegang saham perusahaan sesuai dengan standar etika dan hukum, sebagai referensi dalam pengambilan keputusan.
  12. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada seluruh anggota pemegang sahan dalam rapat umum pemegang saham sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 semua jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Manajemen kepemimpinan.
  2. Manajamen perusahaan.
  3. Standar operasional perusahaan.
  4. Cara berkomunikasi bahasa Indonesia dengan baik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini