KJN Sektor I — Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Restaurant Supervisor
Fakta Cepat
- Subsektor
- 55 — Penyediaan Akomodasi
- Kode Jabatan
- 219.90 atau 1229
- Kode KBJI
- 5222.99
- Pendidikan
- D3 Industri Pariwisata dan Perhotelan
Ringkasan Tugas
Mengawasi restoran dengan memeriksa sajian makanan, kebersihan, serta kebutuhan tamu agar kegiatan restoran menjadi lancar dan teratur.
Rincian Tugas
- Membuat jadwal kerja karyawan restoran untuk kelancaran pemberian layanan.
- Menyusun jadwal pesanan tempat makan dan mengatur pemberian layanan khusus pada waktu makan malam sesuai dengan tempat yang telah disepakati.
- Menyambut tamu dan mengantar sampai ke tempat meja makan serta mempersilahkan duduk.
- Menanggapi keluhan tamu atas layanan yang diberikan serta Mengoordinasikan tugas para penyaji dan pekerja di ruang makan untuk menetapkan layanan yang harus diberikan seperti sopan santun dan kecepatan dalam pelayanan.
- Memeriksa tempat penyajian pada ruang makan seperti kebersihan, kerapihan serta daftar permintaan linen meja dan peralatan ruang makan lainnya pada meja dan tempat penyajian agar selalu dalam keadaan bersih dan rapi.
- Memberikan sanksi kepada karyawan bilamana tidak mematuhi peraturan atau disiplin kerja yang telah ditentukan.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Industri Pariwisata dan Perhotelan
Pengetahuan Kerja
- Menu makanan dan teknik penyajian.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang