KJN Sektor I — Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Chief Telephone Operator
Fakta Cepat
- Subsektor
- 55 — Penyediaan Akomodasi
- Kode Jabatan
- 380.20
- Kode KBJI
- 1441.99
- Pendidikan
- D3 Industri Pariwisata dan Perhotelan
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengoordinasikan, dan mengawasi pelayanan jasa telepon dan lainnya agar pengeluaran biaya operasionalnya dapat terkontrol dengan baik.
Rincian Tugas
- Merencanakan kegiatan pelayanan jasa komunikasi untuk internal maupun eksternal sebagai pedoman maupun panduan bagi operator telepon dalam mengoperasikannya.
- Mengoordinasikan kegiatan pelayanan jasa komunikasi telepon dan komunikasi lainnya untuk kepentingan hotel dan para tamu.
- Mengawasi dan mengatur penggunaan peralatan telepon dan lainnya agar dalam pengoperasiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menetapkan tarif ongkos pembicaraan yang berlaku untuk hotel baik telepon maupun lainnya bagi para pemakai jasa telepon.
- Memberikan arahan bagi calon karyawan dalam memberikan pelayanan jasa telepon yang baik agar tidak mengecewakan para pelanggan.
- Membuat dan menyusun rencana jadwal kerja pelayanan telepon untuk pedoman pelayanan jasa telepon bagi karyawan berikutnya.
- Melayani dan menyelesaikan pengaduan serta keluhan dari tamu hotel yang kurang memuaskan demi pelayanan yang memuaskan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Industri Pariwisata dan Perhotelan
Pengetahuan Kerja
- Menguasai Bahasa Inggris
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur