KJN Sektor I — Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

Housekeeping Supervisor

Fakta Cepat

Subsektor
55 — Penyediaan Akomodasi
Kode Jabatan
520.20
Kode KBJI
5151.99
Pendidikan
SMA (Sekolah Menengah Atas)

Ringkasan Tugas

Merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi pemeliharaan gedung, kamar,dan lingkungan hotel untuk menjaga kebersihan dan kerapihan hotel.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada bawahan agar mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
  2. Mengoordinasikan rencana kerja dengan unit lain untuk mencapai kerja sama yang baik antar unit yang terkait.
  3. Menyusun rencana dan jadwal kerja pemeliharaan hotel untuk pedoman bagi bawahan yang bertugas dalam pembiayaan hotel.
  4. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas para bawahan agar disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugasnya.
  5. Memeriksa dan mengevaluasi kebersihan gedung, kamar, dan lingkungan hotel agar para tamu merasa nyaman dan lingkungan tetap dalam keadaan rapi dan bersih.
  6. Mengawasi perlengkapan dan pemeliharaan hotel untuk menjaga keutuhan dan kelengkapan sarana pemeliharaan gedung, kamar, dan lingkungan hotel.
  7. Melaporkan pemeliharaan dan pembersihan gedung, kamar, dan lingkungan hotel kepada atasan sebagai pertanggungjwaban pelaksanaan tugas.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan jika dibutuhkan.

Persyaratan Pendidikan

  • SMA (Sekolah Menengah Atas)

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang seluk beluk pembersihan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 3Duduk

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal
  • KKoordinasi Gerakan
  • EKoordinasi mata, tangan, kaki

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini