KJN Sektor I — Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

Pramu Cucian

Fakta Cepat

Subsektor
55 — Penyediaan Akomodasi
Kode Jabatan
540.40
Kode KBJI
5151.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Ringkasan Tugas

Melayani cucian dari tamu hotel dan menyerahkan pakaian yang telah dicuci kepada tamu hotel sesuai dengan daftar cucian.

Rincian Tugas

  1. Menerima penyerahan barang serta perlengkapan hotel, mencatatnya, serta menyimpan di tempat penyimpanan agar tetap terjaga kualitas dan keamanannya.
  2. Menerima pakaian kotor dari tamu hotel yang hendak dicuci serta mencatat jenis, jumlah potongan, dan memberi tanda pada pakaian tersebut berdasarkan kamar huni tamu.
  3. Menyerahkan barang yang akan dicuci pada tim bagian pencucian untuk kemudian dilakukan proses pembersihan pakaian.
  4. Menerima cucian dan mencocokkan kembali dengan daftar cucian yang ada agar tidak keliru dalam proses pendataan.
  5. Membuat rekening cucian tamu hotel dan menyerahkannya kepada Cashier Front Office sebagai tanda bukti penagihan.
  6. Menyerahkan pakaian yang telah dicuci dan disetrika kepada tamu hotel sesuai dengan jumlah dan daftar cucian.
  7. Menyimpan perlengkapan hotel yang telah selesai dicuci agar awet dipakai dan aman.
  8. Membuat laporan mengenai jumlah persediaan barang dan mengajukan penambahan barang menurut kebutuhan.
  9. Membuat laporan mengenai penerimaan dan pengeluaran barang secara berkala.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pengetahuan Kerja

  1. Tarif cucian

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 1Berdiri
  • 26Berbicara
  • 3Duduk

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • CMembedakan warna
  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini