KJN Sektor M — Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis
Ahli Geoteknik
Fakta Cepat
- Subsektor
- 71 — Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis
- Kode Jabatan
- 2146.01
- Kode KBJI
- 2142.99
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Geologi (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyelenggarakan penelitian mengenai sifat dan evaluasi kulit bumi guna meningkatkan pengetahuan ilmiah serta mengembangkan penerapan praktis pada bidang konstruksi bangunan sipil.
Rincian Tugas
- Menyusun program kegiatan operasi geoteknik dalam rangka mencapai tujuan dari proyek konstruksi bangunan sipil.
- Mempelajari komposisi dan struktur kulit bumi sebagai bahan penelitian.
- Mempelajari bentuk permukaan, jenis, dan pengaruh kekuatan yang mengubah bentuk tersebut, seperti erosi dan pengedapan.
- Menerapkan pengetahuan ilmiah untuk proyek fisik, seperti pembuatan bendungan, jembatan, terowongan, dan gedung sesuai standar dan prosedur perusahaan.
- Membuat peta geologi dan diagram dari daerah yang sudah dipelajari dengan menggunakan foto udara.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Geologi
- S1 Teknik Rekayasa Geoteknik
Pengetahuan Kerja
- Ilmu Geoteknik.
- Analisis dampak dan potensi dari proyek konstruksi khusus terhadap lingkungan.
- Standar operasional perusahaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 18Memanjat
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik