KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Manajer Teknik Distribusi

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
300.90
Kode KBJI
1212.01
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Ringkasan Tugas

Mengkoordinasikan dan mengatur bawahan dalam melaksanakan pekerjaan pengoperasian teknik distribusi untuk mencapai efisiensi, serta mengawasi, mengevaluasi dan melakukan konsultasi dengan pimpinan mengenai pelaksanaan pengoperasian agar sesuai dengan rencana program yang ditetapkan

Rincian Tugas

  1. Menerima dan mempelajari instruksi dari Kepala PLN Cabang untuk melaksanakan pekerjaan di bidang teknik distribusi sesuai dengan program kerja.
  2. Mengoordinasikan dan mengawasi bawahannya dalam melaksanakan tugas pengoperasian untuk mencapai efisiensi kerja sesuai dengan rencana program.
  3. Mengatur dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam bidang teknik distribusi supaya mampu menyelesaikan tugasnya sesuai dengan program.
  4. Mengawasi setiap kegiatan pendistribusian untuk mengetahui kondisi serta hambatan yang timbul guna menentukan langkah-langkah tindak lanjutnya.
  5. Mengadakan konsultasi dengan pimpinan untuk menerapkan kebijakan yang berhubungan dengan bidang teknik distribusi.
  6. Mengevaluasi kegiatan teknik distribusi jaringan listrik untuk mengetahui perkembangan pendistribusiannya supaya sesuai dengan rencana program.
  7. Melaporkan hasil kegiatan teknik distribusi kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Mengetahui dan memahami bidang teknik pendistribusian tenaga listrik.
  2. Mengerti tentang sistem menejemen yang baik

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 10Memutar
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini