1213.03: Manajer Perencanaan Korporasi
Fakta Cepat
- Kode
- 1213.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 121303
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Perencanaan Korporasi merencanakan, memfasilitasi proses perencanaan jangka panjang dan jangka pendek, mengarahkan dan memantau pelaksanaan dan evaluasi rencana bisnis perusahaan untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan perusahaan. Tugasnya meliputi : mengembangkan, melaksanakan dan memantau rencana bisnis perusahaan untuk mencapai tujuan, sasaran dan standar kerja; menerapkan tata kelola perusahaan yang efisien kedalam rencana strategi pertumbuhan dan proses pengambilan keputusan; mengidentifikasi rencana strategis unit inti perusahaan dan memastikan keselarasan tujuan dan sasaran dari unit yang berbeda untuk strategis perusahaan; melakukan koordinasi dan mengintegrasikan masukan dari unit bisnis yang berbeda dalam rencana perusahaan; membangun daya saing dengan penggunaan efektif analisis; merencanakan perubahan dan menetapkan harga dan ketersediaan produk untuk memaksimalkan keuntungan dan mengoptimalisasi penerimaan dalam bisnis perusahaan yang berbeda; mengidentifikasi, memilih dan mengevaluasi pengembangan usaha atau produk baru; mengelola analisis internal dan eksternal dalam lingkungan bisnis perusahaan saat ini; melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas kepada atasan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1213 (Manajer Perencanaan dan Kebijakan):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Deputi Manajer Perencanaan Korporat Sektor DMenyusun perencanaan perusahaan, pedoman rencana kerja, rencana anggaran, Rencana Jangka Panjang (RJP), rencana penyediaan tenaga listrik dan fasilitas, serta menyusun sistem manajemen kerja unit-unit untuk memastikan efisiensi dan efektivitas kerja perusahaan.
- KJN Manajer Perencanaan Sektor DMenyusun rencana umum pengembangan I.L (RUPIL) dan merumuskan rencana korporat wilayah, pengembangan wilayah, pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik, kebutuhan investasi, penyediaan data dan informasi serta melaksanakan analisis dan evaluasi kinerja wilayah berdasarkan data ketentuan yang berlaku agar target dan sasaran yang ingin dicapai dapat terlaksana dengan baik.
- KJN Kepala Unit Pengembangan Usaha Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sektor DMelaksanakan kegiatan unit pengembangan usaha dan unit perencanaan umum dengan menghimpun data akurat baik perencanaan yang lalu maupun realisasi sebagai bahan untuk menyusun rencana perusahaan terpadu jangka panjang maupun jangka pendek bagi atasan langsung.
- KJN Kepala Bagian Riset dan Perencanaan Sektor KMengkoordinasikan evaluasi proyek penutupan pertanggungan dengan cara menilai portofolio pertanggungan yang ada, mempelajari jenis pertanggungjawaban yang selanjutnya diusulkan kepada Direksi.