KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Asisten Manajer Cabang (Pegadaian)

Fakta Cepat

Subsektor
64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Kode Jabatan
1239
Kode KBJI
1346.07
Pendidikan
D3 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Melakukan pengawasan terhadap uang taksiran barang jaminan, uang pinjaman gadai, pengelolaan gudang barang jaminan, dan usaha lain serta mewakili manajer cabang dalam mengelola cabang apabila manajer cabang berhalangan agar pelaksanaan operasional berjalan lancar, efektif dan efisien.

Rincian Tugas

  1. Menyusun program kerja operasional cabang agar berjalan lancar dan sesuai dengan misi perusahaan.
  2. Menetapkan taksiran dan mengoordinasikan kegiatan penaksiran barang jaminan berdasarkan peraturan yang berlaku agar uang pinjaman gadai yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Mengoordinasikan penyaluran uang pinjaman berdasarkan taksiran barang jaminan agar besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka pengembalian uang perusahaan.
  4. Mengoordinasikan pengembalian uang pinjaman, pendapatan sewa modal dan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam usaha pengembalian uang perusahaan.
  5. Mengoordinasikan pengelolaan barang jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka menjaga kualitas dan kuantitas barang jaminan.
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan lelang barang jaminan dan penjualan barang sisa lelang serta pengembalian uang kelebihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka pengembalian uang perusahaan dan uang nasabah.
  7. Menyelenggarakan pembukuan transaksi keuangan dan barang jaminan serta memelihara kekayaan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar modal perusahaan dapat dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna.
  8. Meyelenggarakan tata usaha dan pelaporan kegiatan operasional cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tercipta tertib administrasi cabang.
  9. Mewakili kepentingan perusahaan untuk membina dan memelihara hubungan baik dengan pihak luar atau masyarakat
  10. Membina bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menunjang tugas operasional dan peningkatan pelayanan.
  11. Mendelegasikan wewenang operasional kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan terpadu.
  12. Mengawasi pelaksanaan tugas operasional, keuangan dan sumber daya manusia dengan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan rencana perusahaan.
  13. Menyampaikan laporan pelakasanaan tugas kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Manajemen Pegadaian.
  2. Standar operasional perusahaan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini