2143.01: Ahli Teknik Lingkungan
Fakta Cepat
- Kode
- 2143.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 214301
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Ahli Teknik Lingkungan menggunakan prinsip-prinsip teknik dan ilmu pengetahuan untuk merancang solusi masalah lingkungan. termasuk merancang rencana untuk mengurangi polusi, meningkatkan upaya daur ulang, dan meningkatkan efisiensi pembuangan limbah. meneliti dampak lingkungan dari proyek konstruksi yang diusulkan, dan membantu pemerintah mengembangkan peraturan yang melindungi lingkungan dari kecelakaan industrial; mengembangkan metode-metode baru yang dapat membantu meminimalkan efek hal-hal seperti pemanasan global, hujan asam, atau emisi mobil.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2143 (Ahli Teknik Lingkungan):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi Sektor DMengoordinasikan, membina, memonitor, mengevaluasi dan menyusun rencana kerja untuk kelayakan pembangunan instalasi ketenagalistrikan terhadap lingkungan.
- KJN Ahli Teknik Peduli dan Bina Lingkungan Sektor DMengidentifikasikan sasaran program peduli lingkungan, menyusun rencana anggaran, melakukan penilaian, pembinaan, dan monitoring alokasi anggaran serta membuat laporan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pusat.
- KJN Ahli Teknik Lingkungan Sektor FMerencanakan, Mengomunikasikan, dan mengevaluasi kebutuhan prasarana lingkungan sebagai acuan di dalam melaksanakan pekerjaan.
- KJN Ahli Teknik Lingkungan Sektor FMembuat rencana kerja serta merancang tugas rekayasa dalam upaya pencegahan, pengendalian dan remediasi lingkungan kesehatan, pengolahan limbah, maupun teknologi pengendalian pencemaran lingkungan dari pelaksanaan proyek konstruksi bangunan sipil.