KJN Sektor F — Konstruksi
Ahli Teknik Lingkungan
Fakta Cepat
- Sektor
- F — Konstruksi
- Subsektor
- 42 — Konstruksi Bangunan Sipil
- Kode Jabatan
- 2143.01
- Kode KBJI
- 2143.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Lingkungan
Ringkasan Tugas
Membuat rencana kerja serta merancang tugas rekayasa dalam upaya pencegahan, pengendalian dan remediasi lingkungan kesehatan, pengolahan limbah, maupun teknologi pengendalian pencemaran lingkungan dari pelaksanaan proyek konstruksi bangunan sipil.
Rincian Tugas
- Merencanakan desain teknik rekayasa dalam pencegahan, pengendalian, dan remediasi terkait lingkungan kesehatan, pengolahan limbah, maupun teknologi pengendalian pencemaran lingkungan.
- Meninjau serta memperbarui penyelidikan lingkungan dan laporan rekomendasi terhadap lingkungan di proyek konstruksi bangunan sipil agar sesuai dengan kondisinya.
- Melakukan koordinasi dengan para ahli teknik yang berkaitan dengan proyek konstruksi bangunan sipil untuk memastikan bahwa proyek sesuai dengan rencana.
- Memberikan dukungan teknis untuk perbaikan lingkungan maupun proyek litigasi termasuk desain sistem remediasi dan penentuan penerapan peraturan.
- Memantau kemajuan program perbaikan lingkungan di lokasi konstruksi bangunan sipil agar berjalan sesuai rencana.
- Menilai dampak maupun potensi lingkungan proyek konstruksi bangunan sipil terhadap penggunaan lahan, udara, air dan tanah untuk menentukan tindak lanjut yang akan diambil.
- Mengembangkan, menerapkan, serta mengelola rencana dan program yang berkaitan dengan konservasi maupun pengelolaan sumber daya alam.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Lingkungan
Pengetahuan Kerja
- Teknik lingkungan.
- Analisis dampak dan potensi dari proyek konstruksi bangunan sipil terhadap lingkungan.
- Standar operasional perusahaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain