2411.05: Akuntan Pajak
Fakta Cepat
- Kode
- 2411.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 2411 — Akuntan
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 241105
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Akuntan Pajak mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan suatu organisasi atau perusahaan. Tugasnya meliputi: merencanakan strategi perpajakan; mencatat, menggolongkan, meningitis, serta menafsirkan transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan atau organisasi; menentukan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak; menetapkan beban dan/atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak; membuat laporan komersial dan laporan fiskal perusahaan; melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan; melakukan pemeriksaan dan evaluasi; memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2411 (Akuntan):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Juru Olah Data Kepegawaian Sektor BMelaksanakan administrasi data kepegawaian, mengoordinasikan kegiatan administrasi kepegawaian dengan pihak terkait, serta memastikan bahwa data yang dimiliki adalah versi terbaru untuk kelancaran dan tertib administrasi.
- KJN Ahli Teknik Asuransi dan Pajak Sektor DMengkaji dan mengevaluasi usaha-usaha yang menunjang peningkatan pendapatan, melaporkan penerimaan pajak-pajak dari unit ke pusat dengan mengoptimalkan aset-aset perusahaan dan captive power serta usaha-usaha lain yang berhubungan dengan bidang kelistrikan.
- KJN Petugas Akunting dan Pajak Sektor HMelaksanakan proses administrasi keuangan, akuntansi dan pajak kantor sesuai ketentuan prosedur kerja yang berlaku dalam perusahaan
- KJN Akuntan Pajak Sektor MMengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan suatu organisasi atau perusahaan.