3112.03: Teknisi Teknik Sipil
Fakta Cepat
- Kode
- 3112.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 311203
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Teknisi Teknik Sipil melakukan pekerjaan teknis, biasanya dengan petunjuk dan pengawasan ahli teknik sipil atau arsitek gedung dalam menunjang perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek gedung dan teknik sipil termasuk pembangunan baru, perbaikan dan pemeliharaannya. Tugasnya meliputi: membantu dalam penyelidikan lokasi, mengukur dan mencatatnya; menguji contoh tanah dan menyiapkan perhitungan yang terinci dalam pembangunan, perbaikan rencana dan speksifikasi pembangunan, perbaikan dan pemelihara gedung dan bangunan teknik sipil; membuat taksiran rinci mengenai jumlah dan biaya kegiatan, bahan dan tenaga kerja dan membantu dalam kegiatan tender; memeriksa dan menguji bahan bangunan yang diterima dari referensi untuk menjamin mutu standar; membantu membuat jadwal kerja, memeriksa kemajuan pekerjaan pembangunan untuk disesuaikan dengan spesifikasinya dan menaksir jumlah dan biaya pembangunan yang sedang digarap; menerapkan pengetahuan mengenai gedung dan teknik sipil baik teori maupun praktek untuk memecahkan masalah yang timbul dalam pekerjaan; membuat laporan hasil pekerjaan dan melaporkan kepada pimpinan. Termasuk didalamnya: Superintendent Breakwater / Dermaga / Dolphin / Offshore / Tunnel / Jembatan / Taman; Supervisor Pekerjaan Terowongan / Jalan / Rel / Landasan / Bendungan / Sungai / Pelabuhan; Ahli Operasional, Pemeliharaan Sungai / Rawa / Bendungan / Irigasi; Teknisi Prestressing Equipment; Teknisi Instalasi Pintu Air
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3112 (Teknisi Teknik Sipil):
- 3112.01 Inspektur Bangunan
- 3112.02 Teknisi Bangunan
- 3112.04 Inspektur Kebakaran
- 3112.05 Teknisi Geoteknik
- 3112.06 Teknisi Penginderaan Jauh
- 3112.07 Teknisi Survei Terestris
- 3112.08 Teknisi Survei Aerial (Fotogrametri)
- 3112.09 Teknisi Kewilayahan
- 3112.10 Teknisi Kartografi
- 3112.11 Teknisi Sistem Informasi Geografis (SIG)
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Penggambar Konstruksi Sipil Sektor BMenggambarkan konstruksi bangunan sipil perencanaan berdasarkan data dan petunjuk sebagai penyediaan sarana diklat migas dan panas bumi
- KJN Pengawas Alat Berat Teknik Sipil Sektor BMengawasi pengoperasian alat berat unit Teknik Sipil sesuai petunjuk dan perintah atasan guna mamastikan kesesuaian pengoperasian alat berat.
- KJN Commissioning Engineer Sektor CMengawasi dan mengembangkan penyelesaian dan rencana devisi multi disiplin kerja, mendukung tim proyek, memberikan inputataumasukan mengenai rencana proyek, meninjau, menyetujui, merencanakan dan memastikan multi disiplin sesuai rencana dan prosedur.
- KJN Commisioning Engineer Sektor CMengawasi, dan mengembangkan penyelesaian dan rencana divisi multi disiplin kerja, mendukung tim proyek, memberikan input atau masukan mengenai rencana proyek, meninjau, menyetujui, merencanakan dan memastikan multi disiplin sesuai rencana dan prosedur.
- KJN Pelaksana Sipil Sektor CMelaksanakan pekerjaan proyek pembangunan gedung yang telah direncanakan sesuai priority table yang disusun oleh Kepala Bagian Sipil.
- KJN Teknisi Teknik Sipil Sektor CMelakukan pekerjaan teknis dengan petunjuk, pengawasan ahli teknik sipil atau arsitektur dalam menunjang pelaksanaan proyek-proyek gedung dan teknik sipil termasuk pembangunan baru, perbaikan serta pemeliharaannya.
- KJN Kepala Unit Pengawasan Sipil Sektor DMengawasi kegiatan pelaksanaan konstruksi sipil sesuai wilayahnya dan jadwal pelaksanaan dengan menyesuaikan laporan peninjauan fisik di lapangan, gambar pelaksanaan sesuai dengan syarat teknis yang tercantum dalam kontrak kerja agar tidak terjadi penyimpangan
- KJN Teknisi Perencanaan Sipil Sektor DMembuat rencana atau petunjuk pemeliharaan, menentukan biaya kebutuhan suku cadang serta jadwal pelaksanaan atas instruksi dan ketentuan Ahli Teknik Perencanaan.
- KJN Teknisi Sipil Sektor DMenyusun konsep rencana pemeliharaan, perawatan dan perbaikan kantor, jembatan, parit, drainage serta menentukan jadwal pelaksanaannya untuk diajukan kepada atasan.