3112.01: Inspektur Bangunan
Fakta Cepat
- Kode
- 3112.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 311201
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Inspektur Bangunan memeriksa bangunan dengan keterampilan teknik untuk menentukan kekuatan bangunan dan kesesuaian dengan spesifikasi, aturan bangunan, dan peraturan lainnya. Tugasnya meliputi: memeriksa bangunan selama dan setelah konstruksi untuk kualitas struktural, keselamatan umum, atau kesesuaian terhadap spesifikasi dan aturan; memeriksa fasilitas atau instalasi untuk menentukan dampak lingkungan; memantau pemasangan pipa, kabel, peralatan, atau peralatan untuk memastikan instalasi yang dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku; mengukur dimensi dan memverifikasi tingkat, keselarasan, atau elevasi struktur atau perlengkapan untuk memastikan kepatuhan terhadap rencana bangunan dan aturan; menjaga log harian dan melengkapi catatan pemeriksaan dengan foto-foto; meninjau dan menginterpretasikan rencana, cetak biru, tata letak, spesifikasi, atau metode konstruksi untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan hukum dan peraturan keselamatan; mengevaluasi rencana proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan; melakukan inspeksi, menggunakan instrumen survei, perangkat ukur, atau peralatan uji; memeriksa dan memonitor situs konstruksi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan, kode bangunan, atau spesifikasi; memantau kegiatan konstruksi untuk memastikan bahwa peraturan lingkungan tidak dilanggar; membuat laporan hasil pemeriksaan dan melaporkan kepada pimpinan. Termasuk dalam jabatan ini : Inspektur Pekerjaan Jalan / Badan Lapangan / Terowongan / Jembatan / Perbaikan Pondasi Base / Sub Base / Pemipaan / Jaringan Air Minum / Drainase / Penahan Erosi / Rambu Laut / Perbaikan Pantai / Breakwater / Dinding Dermaga / Dolphin / Jetty; Inspektur Bangunan Pelengkap / Anjungan / Pertamanan; Inspektur Bangunan Atas Baja, Beton, atau Komposit.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3112 (Teknisi Teknik Sipil):
- 3112.02 Teknisi Bangunan
- 3112.03 Teknisi Teknik Sipil
- 3112.04 Inspektur Kebakaran
- 3112.05 Teknisi Geoteknik
- 3112.06 Teknisi Penginderaan Jauh
- 3112.07 Teknisi Survei Terestris
- 3112.08 Teknisi Survei Aerial (Fotogrametri)
- 3112.09 Teknisi Kewilayahan
- 3112.10 Teknisi Kartografi
- 3112.11 Teknisi Sistem Informasi Geografis (SIG)
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Supervisor Pemetaan Sektor BMenyelia dan memberi petunjuk kegiatan pemetaan eksplorasi dan topografi sebagai bahan perencanaan penambangan batu bara serta membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan.
- KJN Senior Metering and Automation Engineer Sektor BMelaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pemeliharaan jaringan pipa di lapangan produksi.
- KJN Pipeline Advisor/Pipeline Specialist Sektor BMemberi nasihat dalam perencanaan dan koordinasi kegiatan konstruksi, inspeksi NDT (Non Destructive Test), dan pemeliharaan jaringan pipa, minyak dan gas bumi
- KJN Ahli Teknik Pengawasan Kualitas Bangunan Sektor FMelakukan penelitian dan pemeriksaan kualitas pembangunan, pemeliharaan serta perbaikan bangunan gedung sesuai dengan rencana kerja maupun standar perusahaan.
- KJN Inspektur Bangunan Gedung Sektor FMemeriksa bangunan gedung untuk memastikan kebenaran dalam pelaksanaan kegiatan berdasakan gambar rencana sesuai dengan standar, desain, dan peraturan pendirian bangunan.
- KJN Juru Tes Material Bangunan Sektor FMengetes contoh pasir, kerikil dan bahan lainnya untuk mengetahui kualitasnya agar dapat digunakan sebagai bahan bangunan seperti jalan raya, jembatan, bendungan, fondasi, atau dalam pembuatan bangunan lainnya.
- KJN Ahli Teknik Pengawasan Kualitas Kode Sektor FMelakukan penelitian, pemeriksaan, serta pengawasan kualitas dalam proses pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan gedung agar sesuai dengan rencana kerja maupun standar perusahaan.
- KJN Ahli Kualitas Mutu Pekerjaan Sektor FMerencanakan dan mengawasi kegiatan jaminan dan kendali mutu untuk pekerjaan konstruksi bangunan sipil.