3112.02: Teknisi Bangunan
Fakta Cepat
- Kode
- 3112.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 311202
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Teknisi Bangunan mewakili arsitek gedung di lokasi pembangunan untuk menjamin dipenuhinya spesifikasi rencana dan pencapaian standar mutu bahan dan kecakapan tenaga kerja yang diinginkan. Tugasnya meliputi: berkonsultasi dengan pimpinan di lokasi proyek untuk memastikan program kerja, volume kerja dan sasaran pembangunan; memeriksa pekerjaan yang sedang berlangsung untuk menjamin dipenuhinya speksifikasi rencana dan pencapaian standar mutu bahan dan kecakapan tenaga kerja yang diinginkan; melakukan pemeriksaan di lapangan dan pengujian dengan menggunakan pengetahuan teori dan praktek tentang teknik gedung; melaporkan atau berkonsultasi dengan arsitek mengenai kemajuan dan standar pekerjaan serta pimpinan yang ada dari rencana semula; meneruskan instruksi kepada pimpinan dilokasi mengenai pekerjaan untuk menanggulangi kekurangan yang dijumpai serta memberi penjelasan kepada pimpinan mengenai masalah yang mungkin timbul karena penyimpangan dari speksifikasi rencana; mencatat semua rincian mengenai penyimpangan yang telah disetujui dari kontrak semula. Termasuk didalamnya: Superintendent Pekerjaan Lapangan Olahraga
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3112 (Teknisi Teknik Sipil):
- 3112.01 Inspektur Bangunan
- 3112.03 Teknisi Teknik Sipil
- 3112.04 Inspektur Kebakaran
- 3112.05 Teknisi Geoteknik
- 3112.06 Teknisi Penginderaan Jauh
- 3112.07 Teknisi Survei Terestris
- 3112.08 Teknisi Survei Aerial (Fotogrametri)
- 3112.09 Teknisi Kewilayahan
- 3112.10 Teknisi Kartografi
- 3112.11 Teknisi Sistem Informasi Geografis (SIG)
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Kepala Seksi Bangunan dan Sarana Sektor BMerencanakan, mendistribusikan tugas dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidang bangunan dan sarana sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- KJN Pengawas Bangunan (Penambangan Nikel) Sektor BMengawasi pelaksanaan pembuatan bangunan dengan mengamati langsung di lapangan serta memeriksa hasilnya agar pelaksanaan pembuatan bangunan sesuai dengan peraturan, syarat dan rencana kerja yang telah ditetapkan.
- KJN Teknisi Bangunan Sektor CMewakili arsitek gedung di lokasi pembangunan untuk menjamin dipenuhinya spesifikasi rencana dan pencapaian standar mutu bahan dan kecakapan tenaga kerja yang diinginkan.
- KJN Ahli Teknik Muda Rele dan Proteksi Distribusi Sektor DMenyusun standar untuk penerangan dan pengujian peralatan rele dan proteksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan distribusi energi listrik serta melakukan pemeriksaan secara periodik peralatan rele dan proteksi untuk kelancaran proses distribusi energi listrik.
- KJN Pelaksana Bangunan Sektor FMemimpin pelaksanaan bangunan gedung di lokasi agar spesifikasi rencana dan pencapaian standar kualitas material terpenuhi, serta kualitas hasil kerja maupun keterampilan pekerjaan terlaksana dengan optimal.
- KJN Teknisi Konstruksi Bangunan Sektor FMemeriksa dan meneliti konstruksi, bangunan gedung, serta proyek bangunan lainnya untuk mencocokkannya dengan gambar rencana, petunjuk maupun peraturan pendirian bangunan yang berlaku.
- KJN Teknisi Bangunan Pengairan Sektor FMembantu dalam proses koordinasi pelaksanaan pembangunan proyek bangunan pengairan dalam pelaksanaan teknis agar sesuai dengan konstruksi pengairan.
- KJN Teknisi Bangunan Sektor OMemperbaiki dan mengontrol kondisi bagian bangunan yang rusak untuk perawatan bangunan.
- KJN Teknisi Bangunan dan Instalasi Sektor OMemperbaiki dan mengontrol kondisi bangunan serta instalasi bagian yang rusak untuk perawatan penggunaannya.
- KJN Kepala Unit Perawatan dan Pemeliharaan Bangunan dan Tanah Sektor OMembagi tugas, memberi petunjuk dan memantau pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan bangunan dan tanah serta menyusun rencana kegiatan atas dasar evaluasi pelaksanaannya agar pekerjaan, berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.