3331.02: Agen Pengangkutan (FORWARDING)
Fakta Cepat
- Kode
- 3331.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 333102
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Agen Pengangkutan (Forwarding) bertugas menyelenggarakan pengiriman secepatnya dan rapi pada barang-barang yang telah diterimanya dari pengirim; mengindahkan segala upaya untuk menjamin keselamatan barang-barang tersebut; pengambilan barang dari gudang prinsipal; penyimpanan barang di gudang milik agen; dan pengambilan barang-barang muatan dari tempat ke tujuan untuk diserahkan kepada penerima yang berhak atau kepada pengangkut selanjutnya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3331 (Agen Kliring dan Pengiriman):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pengangkut Barang Gudang Sektor GMengangkat dan menurunkan barang dari mobil serta mengatur penyimpanan barang di gudang sesuai dengan berat dan jenis barang untuk mempermudah pengambilannya kembali saat dibutuhkan.
- KJN Pengiriman Barang (Dengan Sepeda Kayuh) Sektor GMengirimkan barang pesanan pembeli seperti bunga-bungaan dengan menggunakan sepeda kayuh sesuai dengan alamat tujuan pengiriman.
- KJN Pengumpul dan Pengirim Barang Petugas Pengadaan Barang Ekspor Sektor GMengumpulkan data box, mengirimnya ke gudang, serta mencatatnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Penyelia Bongkar Muat Barang Kiriman, Penata Usaha Bongkar Barang Kiriman (Angkutan Udara) Sektor HMengoordinasikan dan menyelia pelaksanaan bongkar muat barang yang dikirim melalui angkutan/transportasi udara.
- KJN Penyelia Kegiatan Eksport Import (EMKL) Sektor HMenyelia dan mengatur kegiatan ekspor dan impor dipelabuhan seperti penggudangan penyimpanan, angkutan dan bongkar muat barang menurut ketentuan yang berlaku.
- KJN Penyelia Pengiriman Barang (Angkutan Udara) Sektor HMenyelia dan Mengoordinasikan pelayanan pengiriman barang melalui angkutan/transportasi udara dengan melakukan pencatatan dalam pembukuan khusus sebagai laporan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada atasan.
- KJN Kepala Unit Penyimpanan Barang Sektor OMembagi tugas dan memberi petunjuk dalam pengelolaan, pemeliharaan gudang serta pengadministrasiannya agar pelaksanaan penyimpanan dan pengeluaran barang gudang terjamin keamanannya dan ketertibannya.
- KJN Kepala Unit Penyimpanan dan Penggudangan Barang Sektor OMenyusun rencana, mengoordinasi dan menyelia kegiatan unit penyimpanan dan penggudangan dengan memberi petunjuk penyatuan penyimpanan serta pengeluaran barang dan menata administrasi pembukuannya dan mengawasi serta mengarahkan kegiatan administrasi keuangan serta kerumah tanggaan unit agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.