KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Penyimpanan dan Penggudangan Barang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.10.
- Kode KBJI
- 3331.02
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana, mengoordinasi dan menyelia kegiatan unit penyimpanan dan penggudangan dengan memberi petunjuk penyatuan penyimpanan serta pengeluaran barang dan menata administrasi pembukuannya dan mengawasi serta mengarahkan kegiatan administrasi keuangan serta kerumah tanggaan unit agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan unit penyimpanan dan penggudangan berdasarkan realisasi pelaksanaan tahunan sebelumnya sebagai bahan rencana program.
- Mengkoordinasikan para bawahan penyimpanan dan penggudangan dalam kegiatan pembukuan penerimaan barang hasil pengadaan serta pengeluarannya dari gudang dan tugas ketatausahaan unit perlengkapan dan perawatan.
- Mengatur dan mendistribusikan tugas pada bawahan penyimpanan dan penggudangan agar pelaksanaan tugas dapat dikerjakan dengan baik.
- Memberi petunjuk bawahan dalam melaksanakan tugas dan menilai hasilnya agar sesuai dengan rencana.
- Memantau pelaksanaan kegiatan penyimpanan dan penggudangan melalui rapat koordinasi untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya serta memberi petunjuk cara pelaksanaannya.
- Mengatur pelaksanaan penyimpanan dan pengeluaran barang berdasarkan dokumen hasil pengadaan dan permintaan barang unit yang sudah disetujui disetujui atasan.
- Memeriksa usulan rencana pengadaan gudang unit serta tata ruangnya degan memperbaiki atau menyetujui usulan tersebut apabila sudah memenuhi persyaratan kelayakannya serta menyampaikannya kepada kepala unit untuk mendapatkan persyaratannya.
- Mengawasi pelaksanaan stock opname gudang untuk mengetahui jumlah persediaan barang di gudang serta membimbing cara penghitungannya.
- Memberi saran dan bahan pertimbangan mengenai hal yang berhubungan dengan kegiatan unit penyusunan dan penyimpanan penggudangan serta pembinaan disiplin dan kesejahteraan pegawai.
- Mengoreksi naskah laporan tahunan unit perlengkapan dan perawatan serta menyampaikan kepada kepala unit untuk mendapatkan persetujuan atau bahan pertimbangan.
- Menyusun konsep surat, makalah serta bahan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan penggudangan serta ketata usahaan unit sebagai bahan masukan kepala unit.
- Meneliti usulan surat keluar baik kegiatan teknis unit maupun pembinaan pegawai agar sesuai dengan tata tertib administrasi yang berlaku.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Jenis merek dan barang
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- CMembedakan Warna
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan