KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Penyimpanan Barang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.10.
- Kode KBJI
- 3331.02
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk dalam pengelolaan, pemeliharaan gudang serta pengadministrasiannya agar pelaksanaan penyimpanan dan pengeluaran barang gudang terjamin keamanannya dan ketertibannya.
Rincian Tugas
- Membagi tugas atau kegiatan unit penyimpanan kepada Pengelola Gudang, Pemelihara Gudang, Pengadministrasi Penerimaan dan Pengeluaran Barang dari gudang dan penyelenggaraan pembagian beras sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada Pengelola Gudang, Pemelihara Gudang dan Penyelenggara Pembagian Beras serta mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran barang dari gudang.
- Menanda tangani surat pengeluaran barang sebagai pedoman pengelola gudang untuk mengeluarkan barang dari gudang.
- memeriksa persediaan barang yang ada dalam gudang dengan mengikuti stok opname gudang dan memeriksa laporan hasilnya yang dibuat pengelola gudang.
- Memantau pengaturan tempat penyimpanan barang di dalam gudang dan memberi petunjuk penataan barang di gudang.
- Menyelia petugas yang ada di gudang dan mengawasi kegiatan pengelolaan pemeliharaan dan pengadministrasian barang di gudang.
- Memeriksa barang hasil pengadaan dengan membandingkan antara barang yang ada dengan daftar pembelian.
- Membuat laporan kegiatan unit atas dasar laporan dari pengelola gudang, pengadministrasi gudang dan pemelihara gudang kepada kepala unit penyimpanan dan penggudangan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Jenis dan merek barang
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 4Jongkok
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan