3341.03: Supervisor Arsiparis
Fakta Cepat
- Kode
- 3341.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 3341 — Supervisor Kantor
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 334103
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Supervisor Arsiparis melakukan pembinaan kepada pegawai yang bertugas di dalam pengarsipan; membimbing pegawai arsip; memastikan proses pengarsipan berjalan dengan baik dan benar. Tugasnya meliputi: mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan arsip sesuai peraturan perundangan dan standar kearsipan: menyusun rencana kerja tim arsiparis agar pengelolaan arsip berjalan efektif dan efisien; memastikan penerapan sistem klasifikasi, penyimpanan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip sesuai standar; memberikan arahan teknis kepada arsiparis dan staf terkait prosedur pengelolaan arsip; melakukan verifikasi dan validasi terhadap arsip aktif maupun arsip statis sebelum diserahkan ke unit kerja atau lembaga kearsipan; menyusun laporan hasil kerja pengelolaan arsip untuk manajemen.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3341 (Supervisor Kantor):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Supervisor Operasi Aplikasi Teknologi Informasi Sektor DMerencanakan kegiatan, membagi tugas, memberi petunjuk, dan mengawasi kegiatan operasi aplikasi teknologi informasi dan pemeliharaan dokumen data sehingga dapat terkendali.
- KJN Asisten Manager Inquiry and Archive Assistance Supervisor Sektor HMengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan dan bertanggungjawab atas seluruh aktivitas penerimaan, penelusuran, pencatatan serta menjawab pertanyaan atau komplain dari kantor lain