3341.04: Supervisor Personalia
Fakta Cepat
- Kode
- 3341.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 3341 — Supervisor Kantor
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 334104
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Supervisor Personalia menetapkan jadwal kerja dan prosedur serta berkoordinasi dengan unit kerja lain; mengatur pelatihan yang akan diberikan; mengevaluasi kinerja karyawan serta memberikan rekomendasi yang tepat untuk tindakan; membantu dalam perekrutan, wawancara, dan seleksi karyawan. Tugasnya meliputi: mengelola administrasi kepegawaian seperti kontrak kerja, file karyawan, absensi, dan data karyawan; mengontrol penggajian, insentif, THR, lembur, dan program jaminan sosial pegawai; memastikan kepatuhan terhadap kebijakan perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan; mengevaluasi kinerja karyawan, memberikan umpan balik, dan menyusun laporan evaluasi; membimbing, melatih, dan mendelegasikan pekerjaan kepada staf personalia; merencanakan program orientasi untuk karyawan baru; melakukan proses rekrutmen dan seleksi pegawai baru, menangani keluhan, konflik, dan masalah kepegawaian serta mengatur kedisiplinan dan peraturan perusahaan; membuat laporan bulanan mengenai aktivitas personalia ke manajer SDM dan berkoordinasi dengan departemen lain terkait kebutuhan tenaga kerja.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3341 (Supervisor Kantor):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pengadministrasi Senior Pembelajaran Sektor BMengendalikan tugas di bidang administrasi, mengoordinasikan dan menganalisis penyusunan laporan pembelajaran harian atau bulanan yang berkaitan dengan kegiatan human resources untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
- KJN Pengadministrasi Senior Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Sektor BMenyusun Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), membuat konsep surat, mengawasi, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang administrasi, mengoordinasikan serta menganalisa penyusunan laporan harian atau bulanan, perencanaan dan pengembangan SDM yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
- KJN Direktur Personalia Sektor CMerencanakan, mengorganisasikan dan mengendalikan program di bidang kepegawaian yang meliputi rekrutmen, penempatan, latihan, pengarahan serta penyajian dan mutasi berdasarkan kebutuhan.
- KJN Shift Supervisor Sektor CMengoordinasikan dan mengawasi para Shift Foreman dalam melaksanakan perawatan untuk jaringan alat-alat dan mesin pembangkit listrik pabrik.
- KJN Supervisor Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Sektor DMenyusun rencana kegiatan, membagi tugas, memberi bimbingan kerja dan mengawasi bawahan dalam pengelolaan kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) serta menyusun bahan kebijakan perusahaan dalam peningkatan kesejahteraan pegawai.
- KJN Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai Sektor OMembagi tugas dan memberi petunjuk dalam penjelasan pemberian cuti, menyusun program pemberian cuti dan donor darah karyawan. Pembuatan kartu asuransi kesehatan keluarga berencana serta pembinaan kesehatan pegawai dan memantau pelaksanaannya
- KJN Kepala Kesejahteraan Material Sektor OMembagi tugas dan memberi arahan dalam melaksanakan peningkatan kesejahteraan material pegawai. Menyusun program kesejahteraan material pegawai beserta keluarganya dan memantau pelaksanaannya.
- KJN Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian Sektor OMenyusun rencana, mengoordinasi dan mengevaluasi kegiatan unit analisis. Dan melakukan evaluasi serta menyusun konsep peraturan perundang-undangan kepegawaian, petunjuk teknis di bidang kepegawaian. Memeriksa pelanggaran disiplin pegawai, memantau pelaksanaan berdasarkan data, peraturan perundang-undangan dan kebijakan pimpinan.
- KJN Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan Sektor OMengoordinasikan dan mengatur kegiatan Unit Mutasi Kepegawaian serta Pensiun yang meliputi penyelesaian administrasi kepegawaian tentang pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji, pemberhentian, pengakhiran perbantuan mutasi dari ke instansi yang bersangkutan penyelesaian surat pengujian kesehatan calon pegawai dan pegawai, penghitungan masa kerja, dan penyelenggaraan administrasi pensiun, sesuai dengan perundangan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Keluaran Data Komputer Sektor OMembagi tugas dan memberi petunjuk dalam pengolahan data kepegawaian yang akan diproses komputer serta perbaikan output data komputer yang telah diproses berdasarkan pedoman pengisian dalam rangka komputerisasi.
- KJN Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis Sektor OMembagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dan menyusun rencana pemeriksaan psikologi calon pegawai berdasarkan instruksi Kepala Unit Pengadaan atau Kepala Unit Kepegawaian.
- KJN Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi Sektor OMembagi tugas, memberi petunjuk kepada bawahan dan menyusun penempatan dan perencanaan penerimaan pegawai serta pengangkatan calon pegawai berdasarkan formasi yang telah ditetapkan dan peraturan perundangan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi Sektor OMembagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan, menyusun konsep pengembangan statistik serta perpustakaan kepegawaian, dan memantau pelaksanaannya sesuai dengan pedoman serta ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian Sektor OMembagi tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan surat menyurat serta administrasi kepegawaian, kerumahtanggaan, administrasi keuangan Unit Tata Usaha Kepegawaian sesuai dengan program kerja Unit Kepegawaian.
- KJN Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan Sektor OMembagi tugas dan memberi petunjuk penyelenggaraan tata usaha ujian dinas, pendidikan pelatihan, serta izin belajar, dan menyusun konsep rencana diklat pegawai serta memantau pelaksanaannya.