3354.02: Petugas Perizinan Pendirian Bangunan
Fakta Cepat
- Kode
- 3354.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 335402
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Petugas Perizinan Pendirian Bangunan melayani permohonan penerbitan izin mendirikan bangunan. Tugasnya meliputi: memberikan penjelasan tentang syarat-syarat mendirikan bangunan; memverifikasi dan validasi data berkaitan dengan berkas pendirian bangunan; memproses berkas permohonan pendirian bangunan yang sudah di validasi.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3354 (Pegawai Pemerintah Bidang Perizinan):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Kepala Unit Registrasi dan Dokumentasi Sengketa Sektor OMembagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan registrasi dan pendokumentasian perkara atau sengketa, menyusun konsep rencana kegiatan pendokumentasian serta memantau pelaksnaannya untuk mengetahui kebenaran dengan rencana.
- KJN Kepala Unit Sengketa Bangunan Sektor OMembagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam mempelajari, menilai dan memeriksa kebenaran surat pengaduan sengketa bangunan, menyusun konsep rencana kegiatan mengenai penyelesaian proses pengaduan tentang sengketa bangunan serta memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana.
- KJN Kepala Unit Sengketa Tanah Sektor OMembagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam mempelajari, menilai dan mengkaji kebenaran surat pengaduan sengketa tanah, menyusun konsep pengaduan tentang sengketa tanah dan memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
- KJN Kepala Unit Sengketa Tanah dan Bangunan Sektor OMenyusun rencana, Mengoordinasikan, menyelia kegiatan Unit Sengketa Tanah dan Bangunan serta menyusun konsep pelaksanaan kegiatan dengan menilai, mempelajari, dan mengolah surat pengaduan dan laporan sengketa tanah dan bangunan. Mengatur pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengamanan tanah sengketa, tanah negara, jalur hijau serta menampung dan menyelesaikan pengaduan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.