KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Registrasi dan Dokumentasi Sengketa

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
129.90/
Kode KBJI
3354.02
Pendidikan
S1 Hukum

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan registrasi dan pendokumentasian perkara atau sengketa, menyusun konsep rencana kegiatan pendokumentasian serta memantau pelaksnaannya untuk mengetahui kebenaran dengan rencana.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas atau kegiatan Unit Registrasi dan Dokumentasi Sengketa kepada bawahan dengan memberi pengarahan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan registrasi dan pendokumentasian sengketa atau perkara yang menyangkut pemerintah yang penyelesaiannya diserahkan pada unit teknis.
  3. Memeriksa kembali hasil registrasi perkara atau sengketa serta meneliti pemberitahuan serta memperhatikan batas tenggang waktu yang diatur oleh undang-undang sehingga tidak bertentangan (sesuai) dengan ketentuan hukum acara yang berlaku didasarkan petunjuk-petunjuk atasan, dari pengadilan, dan untuk menepati ketentuan hukum acara.
  4. Menyiapkan usulan dan saran atas hasil registrasi dan pendokumentasian perkara atau sengketa kepada atasan mengenai hal yang tak sesuai dengan keadaan sebagai masukan dan pertimbangan untuk diputuskan atasan.
  5. Memantau pelaksanaan kegiatan registrasi dan pendokumentasian perkara atau sengketa yang menyangkut pemerintah melalui rapat koordinasi untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
  6. Memeriksa surat sengketa, perjanjian, tanggapan setelah digandakan oleh bawahan dan mempelajari menurut permasalahannya serta mendistribusikan ke unit di lingkungan unit tata hukum untuk mendapatkan penyelesaiannya.
  7. Mengatur penyelenggaraan registrasi surat sengketa, perjanjian dan memberi tanggapan, jika diperintahkan oleh atasan, pencatatan serta penyusunan konsep dan mempersiapkan surat kuasa atas dasar relasi panggilan setelah mendapat disposisi atasan mengenai siapa yang ditunjuk sebagia kuasa hukum di pengadilan.
  8. Menyelenggarakan registrasi surat undangan, verbal serta rapat untuk menentukan orang atau unit yang menangani dan mengetahui perkara yang sudah atau belum selesai permasalahannya.
  9. Mengoordinir pendokumentasian perkara atau sengketa baik yang sudah selesai atau belum dengan memasukan dalam fail dan mencatat dalam buku besar mengenai permasalahannya sebagai bahan pembuatan data statistik.
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Undang-undang atau peraturan mengenai keagrariaan.
  2. Prosedur dan tata cara persidangan di pengadilan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 11Memegang

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini