KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Registrasi dan Dokumentasi Sengketa
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 129.90/
- Kode KBJI
- 3354.02
- Pendidikan
- S1 Hukum
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan registrasi dan pendokumentasian perkara atau sengketa, menyusun konsep rencana kegiatan pendokumentasian serta memantau pelaksnaannya untuk mengetahui kebenaran dengan rencana.
Rincian Tugas
- Membagi tugas atau kegiatan Unit Registrasi dan Dokumentasi Sengketa kepada bawahan dengan memberi pengarahan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan registrasi dan pendokumentasian sengketa atau perkara yang menyangkut pemerintah yang penyelesaiannya diserahkan pada unit teknis.
- Memeriksa kembali hasil registrasi perkara atau sengketa serta meneliti pemberitahuan serta memperhatikan batas tenggang waktu yang diatur oleh undang-undang sehingga tidak bertentangan (sesuai) dengan ketentuan hukum acara yang berlaku didasarkan petunjuk-petunjuk atasan, dari pengadilan, dan untuk menepati ketentuan hukum acara.
- Menyiapkan usulan dan saran atas hasil registrasi dan pendokumentasian perkara atau sengketa kepada atasan mengenai hal yang tak sesuai dengan keadaan sebagai masukan dan pertimbangan untuk diputuskan atasan.
- Memantau pelaksanaan kegiatan registrasi dan pendokumentasian perkara atau sengketa yang menyangkut pemerintah melalui rapat koordinasi untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
- Memeriksa surat sengketa, perjanjian, tanggapan setelah digandakan oleh bawahan dan mempelajari menurut permasalahannya serta mendistribusikan ke unit di lingkungan unit tata hukum untuk mendapatkan penyelesaiannya.
- Mengatur penyelenggaraan registrasi surat sengketa, perjanjian dan memberi tanggapan, jika diperintahkan oleh atasan, pencatatan serta penyusunan konsep dan mempersiapkan surat kuasa atas dasar relasi panggilan setelah mendapat disposisi atasan mengenai siapa yang ditunjuk sebagia kuasa hukum di pengadilan.
- Menyelenggarakan registrasi surat undangan, verbal serta rapat untuk menentukan orang atau unit yang menangani dan mengetahui perkara yang sudah atau belum selesai permasalahannya.
- Mengoordinir pendokumentasian perkara atau sengketa baik yang sudah selesai atau belum dengan memasukan dalam fail dan mencatat dalam buku besar mengenai permasalahannya sebagai bahan pembuatan data statistik.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Undang-undang atau peraturan mengenai keagrariaan.
- Prosedur dan tata cara persidangan di pengadilan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 11Memegang
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan