KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Sengketa Tanah
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 129.90/
- Kode KBJI
- 3354.02
- Pendidikan
- S1 Hukum
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam mempelajari, menilai dan mengkaji kebenaran surat pengaduan sengketa tanah, menyusun konsep pengaduan tentang sengketa tanah dan memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
Rincian Tugas
- Membagi tugas atau kegiatan Unit Sengketa Tanah kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan bidang tugas, kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam mempelajari, menilai, mengolah serta mengkaji kebenaran surat pengaduan sengketa tanah.
- Menilai, menganalisis dan mengkaji lampiran dokumen pengaduan sengketa tanah dalam rangka kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan serta prosedur yang berlaku.
- Memeriksa dan mempelajari kembali surat pengaduan sengketa tanah agar memenuhi syarat untuk diproses atau diteruskan kepada unit terkait.
- Menyiapkan surat usulan dan saran atas hasil penilaian dan analisis surat pengaduan laporan sengketa tanah kepada atasan mengenai hal-hal yang tak sesuai dengan keadaan sebagai masukan dan pertimbangan untuk diputuskan atasan.
- Mengusahakan penyelesaian atau perdamaian dalam sengketa tanah dengan mempertemukan pihak yang bersangkutan dalam rangka menengahi untuk mencari upaya damai, mengikuti saran bagian sengketa tanah dan bangunan untuk pelaksanaan law inforcement atau melalui upaya hukum.
- Melakukan penyidikan terhadap masyarakat yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknumnya, surat, bukti dan saksi serta membuat berita acara dalam rangka pengajuan ke pengadilan untuk diadakan penuntutan atau penjatuhan sangsi pidana.
- Menyusun konsep atau rancangan peraturan pemerintah atau surat keputusan presiden berdasarkan bahan yang berkaitan dengan bidang dan tugasnya atau rancangan yang akan dibuat untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Undang-undang atau peraturan mengenai keagrariaan.
- Prosedur dan tata cara persidangan di pengadilan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan