4214.01: Penagih Tagihan dan Rekening
Fakta Cepat
- Kode
- 4214.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 4 — Tenaga Tata Usaha
- Format Alt.
- 421401
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Penagih Tagihan dan Rekening bertugas mengumpulkan pembayaran dan melakukan tugas ketatausahaan yang berhubungan dengan pengumpulan tagihan dan rekening. Salah satu tugasnya menelepon atau menyurati langganan untuk pengumpulan uang atau mengatur pembayaran selanjutnya; mencari alamat pelanggan dan mendatangi pelanggan untuk menagih tagihan dan rekening; mencatat jumlah uang yang dikumpulkan; merekomendasikan tindakan hukum bila tidak dapat diperoleh cara lain dalam pengumpulan tagihan dan rekening; mengerjakan tugas lain yang sejenis; menyelia pekerja lain. Termasuk didalamnya: Staf Remedial
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 4214 (Penagih Hutang dan YBDI):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Terampil Utama atau Terampil Penagihan, Pramu Penagihan Sektor DMelaksanakan kegiatan penagihan rekening listrik dengan menerima, menghitung, dan mengelompokkan rekening listrik serta legalisasi dengan jadwal yang telah ditentukan
- KJN Terampil Utama atau Terampil Pengendalian Piutang, Pengendali Piutang, Pramu Tunggakan Rekening Sektor DMelaksanakan pemantauan tunggakan rekening dan menyiapkan administrasi penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Penagihan Sektor DMenyusun langkah kegiatan membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Unit Penagihan serta mengecek catatan para langganan, memantau kegiatan penagihan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Pembuatan Rekening dan Pembukuan Langganan Sektor DMerencanakan kegiatan penagihan rekening listrik serta pembukuan langganan dalam buku induk, membimbing, mengontrol dan mengoreksi pelaksanaan tugas bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pembuatan Rekening dan Pembukuan Langganan.
- KJN Kepala Unit Penagihan Sektor DMendistribusikan tugas kepada bawahan Unit Penagihan, memeriksa administrasi penunggakan sebagai bahan menentukan teknis penagihan, serta mengatur dan mengawasi alur kegiatan penagihan rekening listrik kepada pelanggan agar hasilnya mencapai target.
- KJN Pengadministrasi Piutang Langganan Sektor DMengadministrasikan rekening tagihan dari instansi pemerintah maupun instansi swasta yang memerlukan penagihan secara khusus dan membukukannya serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan.
- KJN Penagih Hutang Sektor GMenagih hutang kepada yang berhutang dengan memberi kuitansi tanda terima sesuai dengan jumlah angsuran yang harus dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku.
- KJN Collector (Kargo) Sektor HMelakukan proses penagihan piutang perusahaan secara cash kepada customer atau pelanggan sesuai data penagihan dan piutang jatuh tempo atau instruksi bagian akuntansi
- KJN Petugas Inkaso Sektor KMenagih uang premi kepada pemegang polis asuransi jiwa sesuai dengan jadwal dan rayonisasi penagihan.