7318.02: Pembuat Kerajinan Barang dari Kulit
Fakta Cepat
- Kode
- 7318.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 7 — Pekerja Pengolahan, Kerajinan, dan YBDI
- Format Alt.
- 731802
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pekerja ini menerapkan teknik dan pola tradisional untuk menghasilkan kerajinan barang dari kulit. Termasuk di dalamnya : Leather Artisan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 7318 (Pembuat Kerajinan dari Tekstil, Kulit, dan Bahan YBDI I):
- 7318.01 Pembuat Kerajinan Barang dari Karpet
- 7318.03 Pembuat Kerajinan Barang dari Tekstil
- 7318.04 Pembuat Benang Tradisional (Drawer, Comber, Rover)
- 7318.05 Pembuat Kerajinan Rajutan
- 7318.06 Pemintal Benang
- 7318.07 Pembuat Kerajinan Kain Tenun
- 7318.99 Pembuat Kerajinan Dari Tekstil, Kulit, dan Bahan YBDI Lainnya
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pencuci Serat Wol Sektor CMencuci serat wol yang berminyak untuk persiapan pengolahan lebih lanjut.
- KJN Pekerja Mewarnai Kulit Berbulu Sektor CMemberikan bahan pencelup pada kulit berbulu dengan menggunakan tangan.
- KJN Penjahit Pakaian dari Kulit dan Kulit Binatang Berbulu Sektor CMembuat pakaian dari kulit dan kulit binatang berbulu serta melaksanakan tugas-tugas khusus dalam pembuatan, perubahan, perbaikan, dan perbaikan barang lain yang terbuat dari bahan tersebut.
- KJN Perakit Barang dari Kulit Sektor CMerakit barang dari kulit seperti koper, tas tangan, ikat pinggang, dan barang-barang baru dari kulit lainnya.
- KJN Pemberi Warna Dasar Kulit Sektor CMengecat kulit untuk memberi warna dasar dari kulit dengan menggunakan alat penyemprot, spons, atau mencelupnya pada bak yang berisi cat.
- KJN Tukang Membuat Barang Dari Kulit (Umum) Sektor CMembuat berbagai jenis barang dengan tangan dan mesin, terutama yang terdiri dari kulit asli atau tiruan seperti tas tangan, dompet, koper, aktentas, ikat pinggang, dan bola.
- KJN Tukang Ukir Wayang Kulit, Tukang Pahat Wayang Kulit, Tukang Tatak Wayang Kulit Sektor CMengukir bahan kulit wayang menurut pola gambar menggunakan pahat dengan ukuran tertentu hingga menjadi bentuk wayang yang dikehendaki.