KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Tukang Membuat Barang Dari Kulit (Umum)
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 15 — Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
- Kode Jabatan
- 803.10
- Kode KBJI
- 7318.02
- Pendidikan
- SMK Teknik Industri
Ringkasan Tugas
Membuat berbagai jenis barang dengan tangan dan mesin, terutama yang terdiri dari kulit asli atau tiruan seperti tas tangan, dompet, koper, aktentas, ikat pinggang, dan bola.
Rincian Tugas
- Memilih atau menyiapkan pola dan memotong kulit.
- Menipiskan pinggiran barang dari kulit dan membuat bentuknya.
- Mengebor dan membuat lubang.
- Merekatkan dan menjahit bagian-bagian menjadi satu.
- Menyumbat, merapikan, dan menghaluskan bagian-bagian yang diperlukan.
- Melumuri, memoles, mengukir atau menggarap kulit dengan cara lain.
- Memasang bagian dari logam dan rangkaiannya.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Industri
Pengetahuan Kerja
- Tentang cara membuat benang dari kulit.
- Macam dan bentuk barang dari kulit.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Pelayan Mesin Ampelas (Sepatu)
- Pelayanan Mesin Kap Sepatu
- Pelayan Mesin Mata Ayam (sepatu)
- Pelayan Mesin Monitor (Industri sepatu)
- Pelayan Mesin Retain Kulit
- Pelayan Mesin Pembelah Kulit (menyamakan kulit)
- Pelayan Mesin Pembersih Daging dan Bulu Kulit
- Pelayan Mesin Pembuang Daging (pengolahan kulit)
- Pelayan Mesin Pres Kulit
- Pelayan Mesin Potong (industri sepatu)