KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Grader Kayu Bulat

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
700.90
Kode KBJI
8219.04
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Melaksanakan kegiatan pemilihan, pengukuran, dan penandaan terhadap kayu bulat dalam hal ini meliputi pemilihan jenis, diameter, panjang, dan cacat kayu dalam menentukan grade kayu serta melaporkan hasilnya agar tertib administrasi dan kebenaran pelaksanaan grading kayu bulat.

Rincian Tugas

  1. Memeriksa dan memilih kayu bulat sesuai jenis, diameter, volume, dan panjang kayu agar dapat mengelompokkan dan memudahkan penghitungan kayu bulat.
  2. Memeriksa kayu yang telah dipilih untuk melihat cacat kayu dan menentukan grade kayu sesuai grading reel serta memberikan tanda agar memudahkan pemeriksaan ulang dan inventori fisik.
  3. Mencatat nomor kayu bulat, menyalin jenis, diameter, panjang, volume, cacat, dan grade kayu bulat berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan agar tertib administrasi dan kebenaran pelaporan.
  4. Pemeriksaan ulang kayu bulat dengan cara membandingkan antara catatan laporan dengan keberadaan di lapangan untuk mengetahui ketertiban dan kebenaran pencatatan kayu bulat di lapangan.
  5. Membuat laporan hasil kegiatan grader kayu bulat kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai instruksi atasan guna mendukung pelaksanaan kegiatan unit penyediaan kayu bulat.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Tingkat kecacatan kayu bulat.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 19Merunduk
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini