KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Kepala Bagian Perencanaan Trace Jalan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 02 — Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan
- Kode Jabatan
- 600.20/1311
- Pendidikan
- S1 Kehutanan
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana, mengoordinasi, dan mengawasi pelaksanaan pembuatan trace jalan, trailler cruising, serta memeriksa blok tebangan sebagai bahan rencana kerja tahunan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana pembuatan trace jalan induk dan cabang, pelaksanaan trailler cruising, tata batas blok tebangan serta dan checking tebangan untuk pekaksanaan kegiatan bidang perencanaan.
- Mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan pembuatan trace jalan dan trailler cruising serta tata batas blok tebangan dengan mempelajari maupun dan membaca peta kerja yang telah ditetapkan.
- Mengawasi pelaksanaan pembuatan trace jalan induk dan cabang dengan menilai potensi hutan berdasarkan hasil inventarisasi data area hutan untuk pembuatan jalan.
- Mengawasi pelaksanaan checking tebangan dengan mempelajari hasil inventarisasi pada blok bekas tebangan trailler cruising.
- Menyusun target tebangan untuk pembukaan trace jalan induk dan cabang dengan mengadakan konsultasi, koordinasi dengan pejabat kehutanan setempat untuk agar dapat diminta persetujuannya.
- Menetapkan peta kerja yang telah disetujui instansi dengan menentukan lokasi trace jalan, penebangan kayu untuk pembuatan jalan induk, dan cabang serta hasil hutan tebangan.
- Menganalisis dampak lingkungan hutan serta merencanakan penanaman hutan, reboisasi agar hutan tetap lestari, dan berwawasan lingkungan.
- Melaporkan hasil kegiatan perencanaan trace jalan induk dan cabang dengan pelaksanaan trailler cruising untuk pembukaan jalan kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Kehutanan
Pengetahuan Kerja
- Kehutanan.
- Jenis kayu tebang.
- Teknik pembukaan jalan.
- Konstruksi jalan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 24Melihat
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
- 2Berjalan
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur