KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Ketua Perakit Log
Fakta Cepat
- Subsektor
- 02 — Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan
- Kode Jabatan
- 631.40/6141
- Kode KBJI
- 1311.99
- Pendidikan
- S1 Kehutanan
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Membagi tugas, mengatur, dan memeriksa pelaksanaan kegiatan perakitan kayu berdasarkan jumlah dan jenis kayu serta sistem yang digunakan agar memperoleh hasil perakitan yang maksimal.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan untuk melakukan kegiatan perakitan berdasarkan perbandingan jumlah anggota perakit dan volume kayu yang akan dirakit agar kegiatan berjalan dengan lancar.
- Mengatur pelaksanaan perakitan sesuai dengan sistem, jenis, dan sifat kayu serta kondisi lapangan untuk memperoleh langkah perakitan yang baik.
- Memeriksa tali ikatan kayu balok pada rakit dan ketegangan kayu kilas untuk dapat dipastikan kekuatan ikatan pada rakit sesuai dengan standar ketentuan yang brlaku.
- Menghitung jumlah kayu balok setiap rakit dan mencatanya sebagai bahan perhitungan jumlah hasil perakitan kayu.
- Menentukan penambatan rakit disungai atau log pond berdasarkan kondisi dan situasi sungai atau log pond agar rakit berada pada posisi yang aman.
- Memeriksa jumlah persediaan dan penggunaan perlengkapan perakitan agar dapat dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan persediaan log yang akan dirakit.
- Melaporkan setiap penyelesaian kegiatan perakitan log kepada kepala penimbunan kayu dan kepada base camp berdasarkan catatan jumlah batang kayu yang dirakit.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Kehutanan
Pengetahuan Kerja
- Jenis kayu hutan tebangan.
- Teknik dan perakitan kayu.
- Manajemen Produksi kayu.
- Teknik loging.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 9Menggerakkan jari
- 11Memegang
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- tFalse
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur