KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Engineering Head

Fakta Cepat

Subsektor
21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
Kode Jabatan
35222/21012
Kode KBJI
2144.01
Pendidikan
D3 Teknik Industri

Ringkasan Tugas

Bertanggung jawab atas perencanaan, pengoordinasian, dan pengarahan, serta pengawasan dari pelaksanaan kegiatan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun jadwal pemeliharaan dan perbaikan mesin, peralatan dan fasilitas produksi agar proses produksi dapat berjalan dengan lancar.
  2. Berdasarkan rencana pemeliharaan dan perbaikan, Menyusun program dan rencana kerja untuk bagiannya berdasarkan rencana pemeliharaan dan perbaikan.
  3. Menyusun pedoman dan petunjuk kerja mengenai pemeliharaan dan perbaikan mesin atau instalasi listrik dan penyaringan air.
  4. Mengawasi pelaksanaan pemeriksaan dan pemeliharaan berkala, perbaikan mesin/peralatan produksi, instalasi listrik/generator dan sistem penyaringan air.
  5. Mengawasi pelaksanaan pencatatan pengeluaran biaya yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan.
  6. Mengawasi jalannya generator diesel dan air, dan serta menyediakan kebutuhan tersebut secara terus menerus sesuai dengan kebutuhan.
  7. Menyetujui pembelian suku cadang dan peralatan lainnya untuk kebutuhan bengkel, perbaikan dan pemeliharaan mesin dan peralatan produksi.
  8. Mengawasi kebersihan dan keamanan aktiva tetap serta alat/ bahan lain yang ada dibagiannya.
  9. Mengadakan penilaian atas prestasi kerja bawahanya secara berkala sebagai bahan pemberian penghargaan kepada bawahan.
  10. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang dibebankan oleh Kepala Divisi Produksi.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Industri

Pengetahuan Kerja

  1. Ilmu teknik Industri.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini