KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Kepala Bagian Product Planning and Inventory Control (PPIC)
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 35222/21012
- Kode KBJI
- 1221.02
- Pendidikan
- S1 Farmasi
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengoordinasikan, memeriksa dan mengawasi besarnya kebutuhan bahan pokok, bahan penolong, dan bahan kemasan maupun barang setengah jadi dan barang jadi, mengoordinasi kesesuaian stok barang yang ditetapkan oleh perusahaan.
Rincian Tugas
- Membantu Kepala Divisi Pabrik dalam menyusun anggaran biaya produksi dengan menyediakan data-data yang diperlukan sesuai standar produksi.
- Menetapkan dan mengawasi jumlah persediaan bahan pokok, bahan penolong, dan bahan kemasan maupun barang setengah jadi dan barang jadi.
- Merencanakan besarnya kebutuhan bahan pokok, bahan penolong, dan bahan kemasan maupun barang setengah jadi dan barang jadi.
- Mengoordinasi dan mengawasi kegiatan gudang yang dibawahinya serta menjaga ketertiban dan kedisiplinan para bawahannya.
- Memeriksa dan menyetujui laporan gudang yang dibawahinya.
- Membuat permintaan pembelian berdasarkan permintaan unit yang sudah di-acc/disetujui oleh Kepala Bagian masing-masing ke bagian pengadaan barang dan jasa.
- Mengawasi kegiatan dan bertanggung jawab atas kesesuaian stok barang.
- Membuat laporan berkala terhadap penerimaan barang dari permintaan pembelian yang dibuatnya serta membuat laporan produksi.
- Mengadakan penilaian atas prestasi kerja bawahannya secara berkala sebagai dasar pemberian penghargaan.
- Menyampaikan laporan kepada pimpinan sebagai bahan pertanggungjawaban kegiatan.
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diperintah pimpinan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Farmasi
Pengetahuan Kerja
- Pengetahuan di bidang pembuatan obat dan perencanaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang