KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Finished Product Section Head

Fakta Cepat

Subsektor
21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
Kode Jabatan
219.90/1229
Kode KBJI
3122.03
Pendidikan
D3 Farmasi

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana kegiatan, membimbing dan memberikan arahan, menyelia dan mengevaluasi kegiatan di lingkungan produk jadi (Finished Product) sesuai prosedur ketetapan perusahaan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan di lingkungan produk jadi (finished product) sebagai pedoman kerja.
  2. Membimbing dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
  3. Memeriksa dan menjamin akurasi dan kebenaran hasil analisis secara kimia dan mikrobiologi yang akan dilaporkan berdasarkan data dan prosedur.
  4. Menyusun spesifikasi produk antara, ruahan dan produk jadi sesuai standar perusahaan.
  5. Memastikan setiap tahapan proses produksi telah diawasi dengan benar melalui pengambilan sampling yang benar.
  6. Menyelia hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur ketetapan perusahaan.
  7. Mengevaluasi kinerja di bagiann produk jadi (finished product) untuk penilaian prestasi kerja.
  8. Membuat laporan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  9. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Farmasi

Pengetahuan Kerja

  1. Mengenai analis kimia dan mikrobiologi.
  2. Teknik sampling.
  3. Cara memimpin

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 22Menelentang
  • 23Membau
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
  • 26Berbicara

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini