KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Finished Product Section Head
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 219.90/1229
- Kode KBJI
- 3122.03
- Pendidikan
- D3 Farmasi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, membimbing dan memberikan arahan, menyelia dan mengevaluasi kegiatan di lingkungan produk jadi (Finished Product) sesuai prosedur ketetapan perusahaan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan di lingkungan produk jadi (finished product) sebagai pedoman kerja.
- Membimbing dan memberikan arahan kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
- Memeriksa dan menjamin akurasi dan kebenaran hasil analisis secara kimia dan mikrobiologi yang akan dilaporkan berdasarkan data dan prosedur.
- Menyusun spesifikasi produk antara, ruahan dan produk jadi sesuai standar perusahaan.
- Memastikan setiap tahapan proses produksi telah diawasi dengan benar melalui pengambilan sampling yang benar.
- Menyelia hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur ketetapan perusahaan.
- Mengevaluasi kinerja di bagiann produk jadi (finished product) untuk penilaian prestasi kerja.
- Membuat laporan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Farmasi
Pengetahuan Kerja
- Mengenai analis kimia dan mikrobiologi.
- Teknik sampling.
- Cara memimpin
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 22Menelentang
- 23Membau
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur